Senin, 02 Februari 2009

PEMBUATAN PETA ZONA TEMA POTENSI (ZTP)

Resume 3 Februari 2009

PEMBUATAN PETA ZONA TEMA POTENSI (ZTP)

Oleh Istikomah (750009301)

ZTP merupakan strategi pemilihan obyek yang akan ditentukan Nilai Ekonomi Kawasannya, merupakan deliniasi obyek yang karakteristiknya sama, sehingga diketahui luasnya.

Skala ZTP 1 : 10.000 dan 1 : 50.000 / 1 : 100.000

Bahan

  • Peta Administrasi
  • Peta Penggunaan Tanah
  • Peta Tata Ruang
  • Peta SDA, potensi wisata dan situs purbakala
  • Data spasial lain

Prosedur :

  • Siapkan peta administrasi
  • Plot informasi tata ruangnya
  • Plot informasi spasial bukan dari tata ruang dan tidak ada dalam penggunaan tanah.
  • Plot zona tema potensi yang bernilai mengacu peta penggunaan tanah

Pengumpulan Data :

  • Menetapkan metoda survei
  • Survei lapangan untuk data fisik kawasan.
  • Mengumpulkan data pasar dan sosial ekonomi yang berhubungan nilai ekologi-ekonomi;
  • Mengumpulkan data SDA, data non- market value dan non-use value;
  • Mengkompilasi dan verifikasi dengan memilahnya

Pengolahan Data :

  • Menetapkan metodenya
  • Menganalisis hasil pengumpulan data
  • Menelaah kembali semua hasil perhitungan dengan memeriksa ulang prosesnya
  • Menentukan nilai ekologi-ekonomi kawasannya

Penyajian :

  • Menyusun Peta NEK berbasis peta Wilayah Administrasi;
  • Menyusun Aplikasi Nilai Ekonomi per layer Zona;
  • Menyusun Peta NEK
  • Menyusun aplikasi NEK
  • Pelaporan

RESUME METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN (Part.1)

RESUME METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN (Part.1)
2 Februari 2009
Ariani Nastya Mahanani (750008991)

Terdapat dua pendekatan dalam valuasi ekonomi :
1. Pendekatan Produktivitas
2. Pendekatan Nilai Non Pasar.

A. Pendekatan Nilai Produktivitas
Digunakan untuk mengukur nilai yang berbasis penggunaan (use value) yang berhubungan dengan produksi atau konsumsi.

B. Pendekatan Nilai Non Pasar
* Metode Valuasi Berdasarkan Preferensi
Metode ini digunakan untuk mengukur berapa besar nilai suatu sumberdaya berdasarkan estimasi seseorang. Metode ini dilaksanakan melalui survei kepada responden mengenai keinginan/ketersediaan untuk membayar atau melalui pendugaan hubungan antara WTP (Willingness to Pay) dengan karakteristik responden yang mencerminkan tingkat penghargaan pengguna terhadap sumber daya yang selama ini dimanfaatkan.

Perdebatan yang mungkin dihadapi ketika menggunakan metode ini, seperti yang ditulis di dalam Materi Workshop Nasional Tentang Politik dan Kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan adalah bagaimana bagian non fisik tanah atau properti dan lingkungan dapat dinilai dengan besaran uang sebagaimana nilai pasar suatu bidang tanah atau properti?

Dan faktor rendahnya tingkat penghargaan pengguna di Indonesia terhadap sumberdaya yang selama ini dimanfaatkan, mungkin akan menjadi salah satu kendala untuk melaksanakan metode ini. Mengingat metode ini mengandalkan estimasi masyarakat yang dilaksanakan melalui survei kepada responden.

SISTEM INFORMASI PASAR TANAH.
Doni Prasetyoadi, S.T (750009260)
Resume Tanggal 3 February 2009

Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tumpuan hidup manusia di dunia ini. Sehingga manusia kerap sekali memberikan nilai tak terhingga terhadap tanah. Material yang terkandung di dalamnya dan hal yang sifatnya keindahan merupakan sumber penilaian manusia terhadap tanah. Adanya nilai tersebut membuat tanah dapat dipertukarkan dengan barang/jasa yang setimpal (tanah sebagai komoditas) di suatu tempat yang disebut dengan pasar, konteksnya disini adalah pasar tanah.
Dalam mendukung keberadaan pasar tanah disusunlah Sistem Inforkmmasi Pasar Tanah sebagai bahan pembuat keputusan yang terkait dengan pasar Tanah. Dalam penyusunannya, Sistem Informasi Pasar Tanah terdiri dari 3 fase kegiatan yaitu input ,Process, dan output. Satu persatu akan diulas tiga kegiatan tersebut.

Input
Adalah fase pengumpulan data dari Sistem yang dibuat. Input utama dari dari Sistem Informasi Pasar Tanah antara lain Data yang lengkap, akurat yang terdiri dari kumpulan fakta baik berupa keterangan atau angka-angka yang mendukung transaksi tanah. Data disini digolongkan menjadi tiga yaitu : 1. Data waktu transaksi; 2. Data Nilai transaksi yang terjadi; 3. Data obyek Transaksi

Bila ditilik lebih mendalam, Sistem Informasi Pasar Tanah ini hanya mencerminkan Pasar Tanah dari sisi ekonomis saja. Produktivitas dari tanah yang secara empiris dilihat dari penggunaan tanahnya dapat dipakai sebagi input dalam Sistem Informasi ini. Seringkali dalam transaksi tanah pembeli menutup mata tentang penggunaan tanah yang akan dibeli dengan alas an tidak akan memanfaatkan apa yang sudah ada di tanah yang telah dibeli. Adilkah untuk pemilik tanah?? (“Apalagi yang menjual karena kepepet kebutuhan….”)


ELIA KUMALA SARI (750009271). SENIN, 02 PEBRUARI 2009

PETA ZONA NILAI TANAH

Peta Zona Nilai Tanah menggambarkan informasi tentang nilai tanah (tidak termasuk nilai bangunan dan nilai benda-benda yang ada diatasnya) dalam bentuk klasifikasi nilai. Peta ZNT dibuat dalam skala sekurang kurangnya 1: 10.000, dan nilai tanah yang dimaksud adalah nilai pasar tanah. Tanah yang dimaksud adalah tanah baik yang sudah ada suatu hak diatasnya atau yang belum dilekati suatu hak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan penilai untuk menghasilkan peta zona nilai tanah antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mensurvei batas zona pada wilayah kerja yang diduga memiliki nilai pasar tanah yang mirip dan seragam.
  • Melakukan Survey pengumpulan data harga pasar tanah sebagai data pembanding.
  • Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode sampling dengan teknik purposive.
  • Menganalisis nilai pasar tanah tersebut secara spasial untuk memperoleh zona-zona nilai tanah yang menggunakan nilai-nilai pasar yang sama serta boleh menggunakan metode statistik yang didukung oleh perangkat sisitem informasi geografi.
  • Zona nilai tanah dibagi menjadi delapan interval zona nilai. Nilai terendah dibulatkan kebawah pada puluhan/ratusan ribu terdekat, nilai tertinggi dibulatkan ke atas pada ratusan ribu/jutaan terdekat
  • Titik/point dalam suatu zona nilai disajikan menjadi lima pengklasifikasian.

Materi Workshop Nasional tentang politik dan kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan.

Resume 02 Februari 2009 (Sapto Budi Santoso)
Materi Workshop Nasional tentang politik dan kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan.
Jakarta, 28-30 November 2007


Masalah yang ada selama ini Penilaian Tanah yang dilakukan lebih berdasarkan kepentingan Badan Pembuat Penilaian Tanah tersebut bukan nilai riil yang ada di lapangan.
Misal dalam penentuan BPHTB oleh PPAT dan wajib pajak lainnya didasarkan NJOP yang digunakan sebagai pengenaan PBB, kendati diketahui nilainya ada di bawah nilai pasar.
Semua ini dimungkinkan oleh sebab :

  • beban pajak yang dirasakan terlalu tinggi oleh masyarakat (masyarakat berniat memiliki bukan untuk dijual lagi, sehingga beban pajak yang diinginkan lebih rendah dari pada semestinya),
  • petugas/badan pemeriksa membenarkan hal yang terjadi di lapangan sesuai kepentingan mereka,
  • tidak ada informasi yang valid dan terbuka tentang harga atau nilai pasar yang riil.


Disini mungkin bisa pajak yang dikenakan NJOP dibuat rendah tetapi pada saat terjadi transaksi penjualan tanah tersebut ada pajak tinggi yang dikenakan, sehingga pada nantinya diharapkan:

  • Penilaian yang ada adalah harga riil di lapangan,
  • mengurangi alih fungsi lahan sebab ada pajak yang tinggi untuk penjualan (biasanya yang terjadi ganti pemilik lahan ganti fungsi lahan tersebut),
  • lebih terkendalinya pembebasan tanah jika dibutuhkan untuk kepentingan Negara terhindar dari mafia tanah, dll.

Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah (Lanjutan)

Resume 30 Januari 2009, lanjutan.......( Sapto Budi Santoso )
Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah
Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)
Oleh : Bambang S. Widjanarko, Moshedayan Pakpahan, Bambang Rahardjono dan Putu Suweken (Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN Jakarta)

Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian, jika menggunakan penilaian ZNT berbasis pasar dengan prinsip highest and best use meliputi 4 azas:
- Sebagai penggunaan yang dimungkinkan secara fisik
Sebagaian besar akan beralih ke non pertanian, disebabkan secara fisik lahan pertanian akan secara mudah akan dialihkan fungsinya.
- Diijinkan secara hukum
Meski secara hukum alih fungsi lahan banyak dibatasi tetapi banyak kebijakan yang justru dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
- Layak secara finansial
Secara finansial sebagaian besar lahan-lahan pertanian yang ada akan layak sekali untuk dialihkan fungsinya.
- Menghasilkan pendapatan paling tinggi
Selama ini yang terjadi di lapangan pendapatan yang paling tinggi malah didapat dari pemanfaatan non-pertanian.

Dari sini mungkin yang perlu ditekankan adalah bagaimana petani penggarap dan pemilik lahan bisa mendapatkan pendapatan tertinggi dibandingkan para distributor/tengkulak, sehingga 4 azas di atas akan berpihak kepada fungsi tanah sebagai lahan pertanian yang terbaik dan tertinggi dibandingkan fungsi non pertanian.

Peta Zona Bilai Tanah (3)


PETA ZONA NILAI TANAH (3)
Doni Prasetyoadi, S.T (750009260)
2 Februari 2009


Pada resume ini akan diulas mengenai data tekstual untuk penyusunan Peta Zona NIlai Tanah. Data yang dipakai sebagai data tekstual adalah data tentang Harga Pasar Tanah. Harga Pasar Tanah adalah data mengenai nilai transaksi tanah yang dicatat pada saat pengamatan berlangsung. Jadi nilai pasar tanah yang digunakan adalah nilai yang muncul dan sebenarnya terjadi pada waktu terjadi transaksi. Mengapa? Di negera kita yang tercinta ini seringkali harga transaksi riil berbeda dengan harga transaksi yang dicatat dalam Akte Jual Beli atau Perikatan Jual beli dengan maksud salah satunya adalah memperkecil jumlah pajak pendapatan yang dikeluarkan si penjual tanah. Oleh karena itu sedapat mungkin pengamat atau pencari data seyogyanya mengejar langsung pada pihak yang bertransaksi untuk mendapat akurasi data yang sebenarnya.
Mengapa kita tidak menggunakan NJOP sebagai input dalam pembuatan Peta Zona NIlai Tanah? Ditilik dari kacamata perencanaan wilayah dan kota seringkali Departemen Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan menentukan nilai jual dengan cara menggeneralisasi persil-persil atau tanah kedalam kelompok Kota atau Desa. Produk Rencana Tata Ruang atau sejenisnya yang seringkali menjadi “inspirasi” untuk investasi seringkali diabaikan. Sehingga jangan heran apabila ditemui daerah atau wilayah yang ramai NJOPnya jauh lebih kecil daripada Daerah yang masuk kawasan kota tapi tidak berembang. Selanjutnya, menurut pengamatan saya, seringkali update NJOP dari Dirjen PBB seringkalibaru dilakukan setelah jarak waktu yang lama, sehingga jangan heran kalo NJOP seringkali nilainya jauh lebih kecil dari harga pasaran.
Kesimpulannya, diperlukan kesadaran untuk terbuka mengenai nilai tanah, karena suatu saat dengan adannya Zona Nilai Tanah maka peluang untuk melakukan investasi akan lebih terbuka lebar yang artinya peluang untuk kemamuran pun akan bertambah. Dan pemerataan pembangunan dan kemakmuran akan cepat tercapai.