Kamis, 29 Januari 2009

PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (2)
Doni Prasetyoadi, ST (750009260, 29/01/2008))

Peta Zona Nilai Tanah adalah gambaran dari nilai dan potensi tanah di suatu wilayah.. Dari sisi spasial syarat utama pembuatan Peta Zona Nilai Tanah adalah tersediannya data Peta dengan Skala Minimal 1:10000 atau yang lebih besar. Sedangkan dari sisi tekstual pembuatan peta zona nilai tanah memerlukan data berupa harga tanah berdasarkan nilai pasar.

Lantas mengapa diperlukan data dasar spasial berupa Peta dengan Skala minimal 1:10000 ?

Dalam membuat batasan zona suatu nilai tanah dibutuhkan ketepatan penarikan garis batas zona nilai tanah itu sendiri. Ketepatan dimaksud salah satunya adalah ketepatan suatu persil/bidang masuk kedalam satu kelompok zona tanah tidak lebih. Pada umumnya penarikan batasan dari suatu zona dengan nilai tertentu ditarik berdasar penampakan geografis seperti batas persil, jalan dan sungai. Peta dengan kedalaman minimal 1:10000 atau lebih telah menampakan bentang batasan geografis yang tepat. Di samping itu kedalaman informasi yang didapat dari peta skala besar lebih akurat disbanding dengan peta skala kecil. Hal ini nantinya akan berpengaruh pada penempatan titik-titik sample pengamatan.

“Bagaimana kita akan membayangkan apabila kita menempatkan titik sample pengamatan dengan peta skala 1:25000 (skala yang lebih kecil), tentunya kondisi di atas kertas akan jauh berbeda dengan di lapangan.”

Penilaian Berbasis Nilai Non-Pasar

Resume (29 Januari 2009)
Rizki Agung Nugroho, S.Hum.
NIP. 750009022

Penilaian Berbasis Nilai Non-Pasar

Proses penilaian meliputi penilaian berbasis nilai pasar dan nilai non-pasar. Penilaian berbasis nilai non-pasar dilakukan pada keadaan tertentu dan didasarkan pada:
- Penilaian fisik, dilakukan untuk memperoleh nilai kena pajak, nilai investasi, nilai bisnis berjalan, nilai jual paksa, dan nilai khusus
- Penilaian non-fisik, penilaian obyek yang bukan merupakan kepemilikan atas tanah/properti melainkan nilai kehilangan terhadap keuntungan/kenyaman yang dimiliki atas suatu properti. Penilaian non-fisik diterapkan pada pemberian ganti rugi pada proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Kehilangan non fisik meliputi penilaian terhadap kehilangan sumber daya alam dan lingkungan/kehilangan finansial akibat pengadaan tanah.
- Penilaian ekonomi Sumber Daya Alam dan lingkungan, dilakukan pada kawasan/wilayah yang memiliki fungsi tertentu. Nilai ekonomi SDA dan lingkungan terdiri dari nilai ekonomi berbasis pemanfaatan dan nilai ekonomi berbasis bukan pemanfaatan.

Penilaian berbasis nilai non-pasar cenderung lebih sulit dilakukan jika dibandingkan dengan penilaian berbasis nilai pasar. Salah satu metode yang digunakan pada penilaian berbasis nilai pasar adalah pengumpulan data lapangan (sesuai dengan standar berlaku), kemudian diperbandingkan sehingga nilai dari bidang tanah/properti dapat ditentukan. Sedangkan penerapan prinsip pembandingan pada penilaian berbasis non-pasar cenderung lebih sulit dilakukan, karena sifat dari penerapan penilaian pada hanya pada keadaan dan obyek tertentu.

PENILAIAN TANAH

Resume (29 Januari 2009)
ELIA KUMALA SARI
NIP. 750009271

PENILAIAN TANAH

Penilaian Tanah adalah serangkaian proses menilai suatu bidang tanah dan aset pertanahan meliputi proses perencanaan, permodalan, survey, pengumpulan data, pengolahan data, merumuskan hasil, pemetaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban hasil dari penilai dalam rangka memperoleh estimasi ukuran finansial dan ekonomi dari suatu obyek yang dinilai.
Penilaian terbagi menjadi:
1. Penilaian berdasarkan jenisnya terdiri dari penilaian berbasis nilai pasar dan penilaian berbasis nilai non pasar
2. Penilaian berdasarkan tujuannya terdiri dari penilaian untuk kepentingan publik dan penilaian untuk kepentingan privat.
3. Penilaian berdasarkan sifatnya terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
Prinsip yang digunakan penilai adalah prinsip penggunaan yang tertinggi dan terbaik yang meliputi empat asas yaitu:
1. Secara fisik bisa digunakan
2. Diijinkan secara hukum
3. Layak secara financial dan
4. Menghasilkan pendapatan paling tinggi
Survey lapangan yang dilakukan penilai meliputi survey dari aspek fisik, hukum, dan dari aspek lingkungan. Dalam suatu obyek yang dinilai setidaknya terdapat tiga obyek pembanding, dan juga terdapat tiga obyek cadangan guna mengantisipasi kalau data pembanding tidak dapat diproses.

Sistem Informasi Pasar Tanah

Resume http://erestajaya.blogspot.com/

(29 Januari 2009)

Cahya Budi Perwitagama, S.Kom.
NIP. 750009009

Sistem Informasi Pasar Tanah

Sistem informasi pasar tanah adalah suatu sistem yang dirancang untuk membantu pengguna dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pasar tanah. Ada 3 elemen utama, yaitu input, proses, output. Inputnya adalah data kumpulan fakta berupa keterangan maupun angka. Data yang lengkap, akurat dan diolah secara tepat, dapat memperlancar proses transaksi yang terjadi dalam pasar.
Umumnya data yang diperlukan adalah: 1) data yang menunjukkan waktu terjadinya transaksi; 2) data kuantitatif yang menjelaskan nilai transaksi; 3) Data deskriptif mengenai obyek transaksi.
BPN RI sedang mencoba menyajikan data tersebut dalam Sistem Informasi Pasar Tanah yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, yang menjadi panduan bagi para pelaku transaksi. Penyajian data dilakukan dengan mengkorelasikan ketiganya sehingga para pengguna data dapat melakukan pencarian dengan mudah.


Informasi merupakan hal yang penting, dalam hal ini tentang Pasar Tanah, sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam mengambil keputusan maupun untuk kepentingan riset atau akademik. Data aktivitas transaksi pada suatu wilayah yang tinggi akan lebih baik jika disajikan secara lebih banyak dan data yang disajikan mencapai bahkan ruang lingkup tingkat kelurahan sehingga akan mengurangi bias. Dalam informasi tersebut disertakan juga prediksi penyebarannya, serta atribut lain yang perlu diinformasikan.

PEMBUATAN PETA ZONA NILAI EKONOMI KAWASAN (ZNEK)

Resume (29 Januari 2009)
Istikomah, S.P.
NIP. 750009301

PEMBUATAN PETA ZONA NILAI EKONOMI KAWASAN (ZNEK)


Peta ZNEK adalah peta yang menggambarkan nilai zona fungsi kawasan suatu wilayah kabupaten/kota, skala 1:25.000.

KONSEP :

Pembuatan Peta Zona Tema Potensi (ZTP)
Merupakan produk antara untuk menentukan titik pengamatan dalam survey lapangan.
Tahapannya :
- Menyiapkan peta dasar
- Melakukan plotting informasi tata ruang
- Melakukan plotting zona tema potensi
- Melakukan plotting informasi spasial hasil survey yang tidak terdapat pada peta tata ruang dan penggunaan tanah.
Konsep Dasar Penilaian Ekonomi Kawasan
Meliputi Nilai Guna (Use Value/UV) dan Nilai Non Guna (Non Use Value/NUV). Use Value (UV) terdiri Direct Use Value (DUV), Indirect Use Value (IUV) dan Option Value (OV). IUV meliputi Bequest Value (BV) dan Existence Value (EV).
Nilai Ekonomi Kawasan / Total Economic Value (TEV) merupakan agregat nilai-nilai guna langsung dan tidak langsung suatu kawasan yang dinilai.

Rumusnya: TEV = (DUV+IUV+OV)+(BV+EV)

c. Metode :

1. Pendekatan Nilai Pasar (Produktivitas)
Untuk mengukur nilai yang berbasis Penggunaan (UV) yang berhubungan dengan produksi/konsums. Menggunakan teknik Surplus Produsen yaitu menghitung manfaat bersih kegiatan pemanfaatan langsung SDA dengan mengurangi nilai produktivitas dengan seluruh biaya produksi.

2. Pendekatan Nilai Non Pasar
Untuk menghitung nilai berbasis bukan pemanfaatn (NUV) baik nilai keberadaan, pilihan atau pewarisan.

PEMETAAN NILAI PROPERTI NON-PERTANIAN

Resume (29 Jan 2009)
Syamsiah S
750009047

PEMETAAN NILAI PROPERTI NON-PERTANIAN


Pemetaan nilai property merupakan penilaian bidang tanah atau properti yang bersifat individual dan nilai yang diperoleh mencerminkan penilaian bidang tanah berikut bangunan dan tanaman serta benda-benda lain yang berada diatasnya. Jadi nilai properti adalah nilai tanah ditambah dengan nilai bangunan ( NP = NT + NB ).
Prosedur Pemetaan Nilai Property melalui beberapa tahap yaitu ;
a. Tahap Persiapan
b. Ketersediaan Peta Zona Nilai Tanah ( ZNT)
c. Pengolahan Data
d. Laporan Nilai Properti.
Dalam hal tidak tersedianya Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) maka harus diadakan survei pengumpulan data pasar. Data tersebut dijadikan sebagai objek pembanding penilaian properti . Penentuan objek pembanding penilaian properti disediakan minimal tiga yang dijadikan dasar untuk penilaian properti.
Selanjutnya data dari hasil survei divalidasi melalui verifikasi terhadap;
a. Jenis data harga ( penawaran atau transaksi )
b. Status Hak
c. Waktu Transaksi
d. Fisik tanah ( luas tanah, lebar depan, bentuk tanah, elevasi tanah dan letak tanah)
e. Kelas jalan ( Perkotaan atau Pedesaan )
f. Aksesibilitas
g. Fasilitas sosial, Fasilitas umum
h. Zonasi
i. Drainase
Sebelum dilakukan perhitungan dan penetapan nilai properti , data yang diperoleh dari hasil survei harus dicek ulang untuk memastikan kembali kebenarannya.

Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)

Resume 29 Januari 2009 ( Sapto Budi Santoso )
Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah
Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)
Oleh : Bambang S. Widjanarko, Moshedayan Pakpahan, Bambang Rahardjono dan Putu Suweken (Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN Jakarta)

- Aturan-aturan dan perundang-undangan yang mengatur masalah Alih Fungsi Lahan mungkin belum secara tegas dilaksanakan di daerah oleh Pemda dan Pimpinan daerah setempat, atau ada sisi lemah aturan tersebut yang menyebabkan daerah-daerah memanfaatkan untuk kepentingan daerahnya masing-masing.
- Mungkin tidak adanya hukuman yang membuat jera bagi orang-orang yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian tersebut, terutama bagi daerah-daerah yang sangat baik untuk pertanian.
- Kebutuhan lahan untuk perumahan yang semakin besar sebaiknya ditempatkan di daerah yang secara ekonomis tidak menguntungkan untuk pertanian, atau lebih dikembangkan lagi pembangunan perumahan-perumahan susun yang baik dan murah bagi masyarakat sehingga tidak memakan banyak lahan.
- Nilai ekonomis dari hasil pengelolaan tanah untuk pertanian lebih kecil daripada ketika tanah tersebut dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, sehingga para pemilik lahan akan memilih yang lebih menguntungkan.
- Bagaimana membuat usaha pertanian mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi pemilik lahan dan penggarap, sehingga tidak terdengar lagi kerugian yang ditanggung para petani serta mengurangi atau bahkan tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.

PENILAIAN TANAH BERBASIS NILAI PASAR

Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.
NIP. 750009401

PENILAIAN TANAH BERBASIS NILAI PASAR

Ruang Lingkup :
1. Nilai Pasar : estimasi sejumlah uang dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti.
2. Diterapkan untuk penilaian tanah baik bagi kepentingan umum maupun kepentingan privat.
3. Penilai wajib menggunakan prinsip penggunaan yang tertinggi dan terbaik .

Pendekatan:
1. Pendekatan Perbandingan Data Pasar
Didasarkan pada survey lapangan data fisik, aspek legal, data pasar obyek pembanding dengan karakteristik fisik, legal dan lingkungan sejenis.
2. Pendekatan Biaya
Didasarkan pada estimasi perbandingan data pasar dan biaya pembangunan bangunan (tanah dan properti).
3. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.
Didasarkan pada penghasilan atau pendapatan dari kepemilikan atas tanah atau properti, sehingga wajib mengumpulkan data pemasukan dan pengeluaran.

Opini:
Penilaian berbasis pasar untuk menilai tanah sangat tepat untuk digunakan mengingat kondisi pasar yang selalu berubah, seperti nilai tukar mata uang, permintaan dan penawaran pasar atas tanah, maupun pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat atas tanah. Tetapi perlu diperhitungkan pula pengaruh non pasar seperti kondisi politik dan keamanan suatu kawasan, kawasan pendukung di sekeliling area tersebut apakah mempunyai daya dukung positif atau tidak, dll. Mengingat fluktuasi pasar global yang cepat berubah, maka penilaian tanah dengan pendekatan ini juga harus terus disesuaikan (updating).

Rabu, 28 Januari 2009

PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (2)

PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (2)
Doni Prasetyoadi, ST (750009260, 29/01/2008))

Peta Zona Nilai Tanah adalah gambaran dari nilai dan potensi tanah di suatu wilayah.. Dari sisi spasial syarat utama pembuatan Peta Zona Nilai Tanah adalah tersediannya data Peta dengan Skala Minimal 1:10000 atau yang lebih besar. Sedangkan dari sisi tekstual pembuatan peta zona nilai tanah memerlukan data berupa harga tanah berdasarkan nilai pasar.

Lantas mengapa diperlukan data dasar spasial berupa Peta dengan Skala minimal 1:10000 ?

Dalam membuat batasan zona suatu nilai tanah dibutuhkan ketepatan penarikan garis batas zona nilai tanah itu sendiri. Ketepatan dimaksud salah satunya adalah ketepatan suatu persil/bidang masuk kedalam satu kelompok zona tanah tidak lebih. Pada umumnya penarikan batasan dari suatu zona dengan nilai tertentu ditarik berdasar penampakan geografis seperti batas persil, jalan dan sungai. Peta dengan kedalaman minimal 1:10000 atau lebih telah menampakan bentang batasan geografis yang tepat. Di samping itu kedalaman informasi yang didapat dari peta skala besar lebih akurat disbanding dengan peta skala kecil. Hal ini nantinya akan berpengaruh pada penempatan titik-titik sample pengamatan.

“Bagaimana kita akan membayangkan apabila kita menempatkan titik sample pengamatan dengan peta skala 1:25000 (skala yang lebih kecil), tentunya kondisi di atas kertas akan jauh berbeda dengan di lapangan.”

Syamsiah, S.H.

NIP. 750009047

PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH

            Untuk mewujudkan fungi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, Direktorat Survei Potensi Tanah mempunyai andil yang cukup besar. Dalam hal ini terutama mengenai tentang ketersediaan data dan informasi nilai tanah dan kawasan atau nilai aset masyarakat dan aset publik yang lengkap, akurat dan terkini. Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai rujukan Nasional  dan kontributor pembangunan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

            Data dan Informasi tersebut dituangkan dalam bentuk Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang pekerjaannya menggunakan sistem rekanan. Tahapan pekerjaannya yaitu:

  1. Tahap Persiapan
  2. Survei Batas Zona Nilai Tanah
  3. Survei Pengumpulan Data Harga Pasar
  4. Pengolahan Data Tekstual/ Numeris
  5. Penyajian Data Spasial
  6. Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)

           Pada pembuatan Peta Zona Nilai Tanah  sangat dibutuhkan data mengenai nilai pasar tanah pada wilayah pekerjaan yang telah ditentukan. Oleh karena itu perlunya dilakukan Survei Batas Zona pada wilayah kerja yang diduga memiliki nilai pasar tanah yang seragam dan juga mengumpulkan data-data harga pasar tanah pada masing-masing zona sebagai data pembanding.

            Pada pembuatan Peta Zona Nilai Tanah hanya digambarkan informasi nilai tanah dalam bentuk klasifikasi nilai tanah, tidak berikut nilai bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan alanhkah baiknya jika hal tersebut juga dicantumkan.    

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN TANAH

Elia Kumala Sari
750009271



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN TANAH


Standar operasinal prosedur disusun berdasarkan referensi dari Standar Penilaian Indonesia (SPI), International Valuation Standard (IVS) dan Metode Penilaian Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (MPESNAL). Yang dijabarkan dalam Juklak dan Juknis.
A. Penilaian Berbasis Nilai Pasar
Nilai pasar adalah perkiraan jumlah uang pada saat tanggal penilaian, yang diperoleh dari harga yang sudah menjadi kesepakatan antar pihak yang melakukan transaksi atas asetnya.
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian berbasis nilai pasar adalah
Pendekatan berbanding data pasar
Pendekakatan suatu obyek penilaian dengan survey lapangan terhadap obyek dan survey obyek pembanding. Kemudian membandingkan antara obyek penilaian dengan obyek pembanding, setelah itu dilakukan penyesuaian.
Pendekatan biaya
Pendekatan dengan menggunakan perbandingan data pasar di tambah dengan biaya pembuatan bangunan atau property yang berada diatas tanah tersebut.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Pendekatan yang didasarkan pada pendapatan bersih yang diterima atas kepemilikan suatu aset.

SOP Survei Potensi Tanah

Resume SOP Survei Potensi Tanah
Oleh: Rizki Agung Nugroho, S.Hum (750009022)

SOP Survei Potensi Tanah, merupakan pedoman bagi Penilai maupun Badan Pertanahan Nasional dalam kegiatan dan layanan pelaksanaan penilaian tanah.

Penilaian Berbasis Nilai Pasar

Ruang Lingkup
Nilai Pasar : estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu property, antara pembeli yang berniat menjual atau pihak yang bertransaksi dalam suatu transaksi bebas ikatan, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

Penilaian berbasis nilai pasar mewajibkan penilai untuk menerapkan prinsip penggunaan yang tertinggi dan terbaik yang terdiri dari empat azas:
- penggunaan yang dimungkinkan secara fisik
- diijinkan secara hukum
- layak secara finansial
- menghasilkan pendapatan paling tinggi

Pendekatan yang digunakan pada penilaian berbasis nilai pasar adalah;
- Perbandingan Data Pasar
Penilai melakukan survei lapangan untuk memperoleh data fisik, aspek legal serta data pembanding obyek yang sejenis. Penilai harus memastikan kecukupan data sehingga analisis perbandingan dapat dilakukan. Aspek minimal yang dibandingkan adalah aspek legal, fisik dan lingkungan.
- Pendekatan Biaya (dapat digunakan jika harga jual beli tidak ditemukan)
Penilai mengestimasi nilai tanah, pengumpulan data material dan volume yang digunakan serta biaya tambahan pengerjaan, nilai penyusutan untuk bangunan lama.
- Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan

SURVEY DAN PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)

SURVEY DAN PEMETAAN ZONA NILAI TANAH (ZNT)
oleh : (Istikomah, 750009301)

Latar Belakang :
- Belum adanya sistem penilaian Nilai Total Aset Pertanahan sebagai indikator kemakmuran dan pencegahan konflik pertanahan.
- Belum adanya sistem Penilaian Tanah dan Properti yang mencerminkan nilai harga pasar nyata dan keadilan memperoleh penilaian kepemilikan tanah secara obyektif dan transparan

Maksud dan Tujuan:
Menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, guna mewujudkan tanah untuk kemakmuran rakyat, melalui :
- Percepatan penyediaan informasi nilai pasar tanah
- Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset Pertanahan
- Pemberian pelayanan penilaian tanah secara profesional
- Pemeliharaan dan peningkatan mutu profesi penilai tanah internal dan eksternal
- Peningkatan kualitas dan kesejahteraan SDM

Tahapan :
Pengumpulan Data:
- diawali survey pendahuluan untuk penetapan batas ZNT (yang mempunyai nilai pasar tanah yang mirip)
- menentukan metode pengumpulan data
- survey lapangan untuk mengumpulkan data fisik dan aspek legal
- mengumpulkan data harga pasar tanah dan data sosial ekonomi sebagai pembanding
- Kompilasi dan verifikasi (pemilahan data yang sesuai)
b. Pengolahan Data:
- Menetapkan metode pengolahan data
- Menganalisa hasil pengumpulan data untuk perhitungan
- Menelaah kembali semua hasil perhitungan
- Menentukan ZNT
c. Penyajian Hasil:
- Menyusun Peta ZNT
- Menyusun Laporan Penilaian

RESUME PIK SPT.111

RESUME PIK SPT.111
(Hal 1-7)

SAPTO BUDI SANTOSO
750009030



Rasionalisasi
Aset tanah dan pertanahan sedemikian banyak dikuasai oleh segelintir orang menunjukkan kurang tegaknya peraturan dan pemerataan pendapatan.

Latar Belakang
Penyusunan PIK di BPN Apakah di Instansi lain belum ada Sistem Penilaian Nilai Total Aset Pertanahan, Sistem Penilaian Tanah dan atau Properti ataupun Sistem Penilaian Kawasan seperti yang dimaksud/diharapkan?

Istilah dan Definisi
Harga adalah indikasi relative atas nilai barang yang disepakati oleh pembeli dan penjual tertentu dalam waktu kejadian tertentu.
Nilai adalah konsep ekonomi atas harga barang yang besarannya paling mendekati kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi yang tersedia.
Jadi Harga suatu barang tergantung/dipengaruhi Nilai yang terkandung pada barang tersebut.

Sampai dengan halaman 7 :-p

Tidak adakah kerjasama ataupun koordinasi dengan instansi lain untuk pembuatan suatu standar Pedoman Penilaian, sehingga pada akhirnya bukan hanya digunakan secara internal dan dapat dipakai secara baku di seluruh Indonesia.


Jakarta, 28 Januari 2008

Resume Sambutan Kepala BPN RI

Resume Sambutan Kepala BPN RI
Pada
Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II BPN RI
Jakarta, 25 Januari 2007

Cahya Budi Perwitagama, S.Kom.
750009009

Pelantikan jabatan struktural termasuk salah satu agenda dalam sebelas agenda BPN RI, yaitu Penataan Kelembagaan.
BPN RI telah dan terus melakukan penataan kelembagaan sehingga dapat menjadi suatu organisasi yang semakin baik, semakin bertanggung jawab dan semakin dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Para pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas-tugas yang diberikan dengan baik serta profesional, dan tugas yang berat tersebut menjadi ibadah.
Pada tahun 2007 target BPN RI mengingkat 300%, sehingga diharapkan dapat dimunculkan ide-ide yang kreatif dan strategis untuk dapat menjalankannya dengan baik dan menyelesaikannya.
Terus menjalankan reforma agraria untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.


Dewasa ini masyarakat semakin kritis terhadap pemerintahan melalui opini, saran, dan kritik melaui tulisan yang diposting di internet maupun melaui media. Sehingga jalannya pemerintahan yang baik akan sangat disoroti terutama dalam penanggulangan korupsi dan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, dalam hal ini BPN RI juga termasuk didalamnya.
Perbaikan-perbaikan dalam organisasi terus dilakukan, termasuk dalam hal ini penataan kelembagaan, dengan menempatkan orang-orang yang tepat dan kompeten sesuai dengan posisinya, diharapkan kinerja lembaga bisa berjalan dengan baik.

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia
Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP
750009401


Reforma Agraria adalah Land Reform plus Akses Reform, dimana Landreform sebagai mekanisme dan proses untuk penataan pertanahan di Indonesia, Akses Reform menyangkut redistribusi tanah. Kenapa? Karena 0,2 % penduduk menguasai 56 % aset nasional, 62-87 % aset tersebut dalam bentuk tanah. Dampaknya pada sektor perekonomian, 39 juta rakyat Indonesia miskin, 66% di pedesaan. Untuk itu diperlukan perubahan struktural penguasaan tanah.

4 Jenis Landreform :

1. Radikal Landreform ; tanah yang timpang diambil dari orang kaya untuk dibagikan. Banyak yang gagal seperti di Zimbabwe dan Bolivia.
2. Restitution of Land Rights, milik orang kaya diambil dengan kompensasi lalu dibagikan.
3. Land Colonisasion; seperti yang dilakukan tahun 1905 , melahirkan program transmigrasi.
4. Marked Based Landreform; untuk mendinamisir penguasaan dan pemilikan tanah di masyarakat, peralihan atas tanah dibuka dalam suatu bentuk pasar.

Dalam opini Landreform tersebut dapat diadopsi dengan catatan:

1. Radikal Landreform; diambil tanah sitaan dari para pelaku korupsi.
2. Restitution of Land Rights ; mempertegas aturan besaran kepemilikan tanah.
3. Land Colonisasion ; dapat dilakukan kembali dengan perbaikan pada sistem
4. Marked Based Landreform ; dengan Access Reform permodalan sehingga masyarakat marjinal dapat mengumpulkan modal untuk akses tanah.

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia
Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP
750009401


Reforma Agraria adalah Land Reform plus Akses Reform, dimana Landreform sebagai mekanisme dan proses untuk penataan pertanahan di Indonesia, Akses Reform menyangkut redistribusi tanah. Kenapa? Karena 0,2 % penduduk menguasai 56 % aset nasional, 62-87 % aset tersebut dalam bentuk tanah. Dampaknya pada sektor perekonomian, 39 juta rakyat Indonesia miskin, 66% di pedesaan. Untuk itu diperlukan perubahan struktural penguasaan tanah.

4 Jenis Landreform :

1. Radikal Landreform ; tanah yang timpang diambil dari orang kaya untuk dibagikan. Banyak yang gagal seperti di Zimbabwe dan Bolivia.
2. Restitution of Land Rights, milik orang kaya diambil dengan kompensasi lalu dibagikan.
3. Land Colonisasion; seperti yang dilakukan tahun 1905 , melahirkan program transmigrasi.
4. Marked Based Landreform; untuk mendinamisir penguasaan dan pemilikan tanah di masyarakat, peralihan atas tanah dibuka dalam suatu bentuk pasar.

Dalam opini Landreform tersebut dapat diadopsi dengan catatan:

1. Radikal Landreform; diambil tanah sitaan dari para pelaku korupsi.
2. Restitution of Land Rights ; mempertegas aturan besaran kepemilikan tanah.
3. Land Colonisasion ; dapat dilakukan kembali dengan perbaikan pada sistem
4. Marked Based Landreform ; dengan Access Reform permodalan sehingga masyarakat marjinal dapat mengumpulkan modal untuk akses tanah.

Hak Guna Usaha Menurut PP No.40 Tahun 1996

Hak Guna Usaha Menurut PP No.40 Tahun 1996
Ariani Nastya Mahanani
750008991

Dalam PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha diatur di dalam Bab II. Subyek HGU adalah Warga Negara Indonesia serta Badan Hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 2). Tanah yang bisa diberikan HGU adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan. (Pasal 4 ayat (1))
Hapusnya HGU salah satunya adalah karena tanah tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU (Pasal 17 ayat (1) huruf e). Saat ini banyak ditemui investor nakal baik PMDN/PMA yang hanya ingin menguasai lahan dalam jumlah besar, namun setelah diberi izin dan diberi konsesi penguasaan lahan, ternyata mereka hanya memanfaatkan untuk pengajuan kredit di Bank.
Sangat disayangkan, bahwa PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah serta PP No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar kurang dimanfaatkan secara efektif dan tegas mengatasi permasalahan tanah-tanah telantar. Mengingat jumlah tanah telantar di Indonesia seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat dan menggerakan perekonomian daerah. Adakah keinginan dibentuknya suatu lembaga yang berwenang melakukan pengawasaan terhadap penggunaan tanah-tanah tersebut agar tidak ditelantarkan?

Selasa, 27 Januari 2009

PETA ZONA NILAI TANAH (PIK SPT-111)

PETA ZONA NILAI TANAH
Doni Prasetyoadi, ST
NIP 750009260


Pertanahan sesuai dengan yang dimandatkan oleh Perpres 10/2006 menyelenggarakan kebijakan dan pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral termasuk di dalamnya dalam hal pelaksanaan survei dan pemetaan potensi tanah.
Beberapa persoalan yang mendasar terkait dengan nilai dan penilaian aset tanah adalah sebagai berikut:
  1. Belum adanya sistem Penilaian Nilai Total Aset Pertanahan yang mampu berperan sebagai indikator kemakmuran dan sebagai bagian dari mekanisme pencegahan dan pengurangan Sengketa melalui penilaian yang adil.
  2. Belum adanya sistem penilaian tanah yang mencerminkan nilai atau harga pasar nyata dan keadilan dalam memperoleh “penilaian “ secara obyektif dan transparan.

Dihadapkan kedua permasalahan mendasar diatas muncul sebuah konsep mengenai Peta Zona Nilai Tanah. Peta ini akan menampilkan informasi mengenai potensi dan nilai tanah di suatu wilayah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional.

Lantas apakah dengan Peta Zona Nilai Tanah yang merupakan keluaran dari Sistem Penilaian Nilai Total Aset Pertanahan akan mampu menyelesaikan dua permasalahan mendasar diatas? Bagaimana dengan para spekulan-spekulan tanah terkait dengan terbukanya informasi nilai dan potensi tanah?Bagaimana jika masyarakat malah tergerak untuk menjual tanahnya daripada memanfaatkan tanah tersebut sebagai sumber kemakmurannya?Sudah siapkan masyarakat dengan perubahan NJOP bila nilai dan potensi tanahnya terindikasi dengan baik?

Our Blog

Prikitiew Kelompok 20 BPN buat Blog mari kita baca...