Oleh: Rizki Agung Nugroho, S.Hum (750009022)
SOP Survei Potensi Tanah, merupakan pedoman bagi Penilai maupun Badan Pertanahan Nasional dalam kegiatan dan layanan pelaksanaan penilaian tanah.
Penilaian Berbasis Nilai Pasar
Ruang Lingkup
Nilai Pasar : estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu property, antara pembeli yang berniat menjual atau pihak yang bertransaksi dalam suatu transaksi bebas ikatan, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Penilaian berbasis nilai pasar mewajibkan penilai untuk menerapkan prinsip penggunaan yang tertinggi dan terbaik yang terdiri dari empat azas:
- penggunaan yang dimungkinkan secara fisik
- diijinkan secara hukum
- layak secara finansial
- menghasilkan pendapatan paling tinggi
Pendekatan yang digunakan pada penilaian berbasis nilai pasar adalah;
- Perbandingan Data Pasar
Penilai melakukan survei lapangan untuk memperoleh data fisik, aspek legal serta data pembanding obyek yang sejenis. Penilai harus memastikan kecukupan data sehingga analisis perbandingan dapat dilakukan. Aspek minimal yang dibandingkan adalah aspek legal, fisik dan lingkungan.
- Pendekatan Biaya (dapat digunakan jika harga jual beli tidak ditemukan)
Penilai mengestimasi nilai tanah, pengumpulan data material dan volume yang digunakan serta biaya tambahan pengerjaan, nilai penyusutan untuk bangunan lama.
- Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar