Rabu, 28 Januari 2009

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN TANAH

Elia Kumala Sari
750009271



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN TANAH


Standar operasinal prosedur disusun berdasarkan referensi dari Standar Penilaian Indonesia (SPI), International Valuation Standard (IVS) dan Metode Penilaian Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan (MPESNAL). Yang dijabarkan dalam Juklak dan Juknis.
A. Penilaian Berbasis Nilai Pasar
Nilai pasar adalah perkiraan jumlah uang pada saat tanggal penilaian, yang diperoleh dari harga yang sudah menjadi kesepakatan antar pihak yang melakukan transaksi atas asetnya.
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian berbasis nilai pasar adalah
Pendekatan berbanding data pasar
Pendekakatan suatu obyek penilaian dengan survey lapangan terhadap obyek dan survey obyek pembanding. Kemudian membandingkan antara obyek penilaian dengan obyek pembanding, setelah itu dilakukan penyesuaian.
Pendekatan biaya
Pendekatan dengan menggunakan perbandingan data pasar di tambah dengan biaya pembuatan bangunan atau property yang berada diatas tanah tersebut.
Pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Pendekatan yang didasarkan pada pendapatan bersih yang diterima atas kepemilikan suatu aset.

1 komentar: