Rabu, 28 Januari 2009

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia

Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional Indonesia
Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP
750009401


Reforma Agraria adalah Land Reform plus Akses Reform, dimana Landreform sebagai mekanisme dan proses untuk penataan pertanahan di Indonesia, Akses Reform menyangkut redistribusi tanah. Kenapa? Karena 0,2 % penduduk menguasai 56 % aset nasional, 62-87 % aset tersebut dalam bentuk tanah. Dampaknya pada sektor perekonomian, 39 juta rakyat Indonesia miskin, 66% di pedesaan. Untuk itu diperlukan perubahan struktural penguasaan tanah.

4 Jenis Landreform :

1. Radikal Landreform ; tanah yang timpang diambil dari orang kaya untuk dibagikan. Banyak yang gagal seperti di Zimbabwe dan Bolivia.
2. Restitution of Land Rights, milik orang kaya diambil dengan kompensasi lalu dibagikan.
3. Land Colonisasion; seperti yang dilakukan tahun 1905 , melahirkan program transmigrasi.
4. Marked Based Landreform; untuk mendinamisir penguasaan dan pemilikan tanah di masyarakat, peralihan atas tanah dibuka dalam suatu bentuk pasar.

Dalam opini Landreform tersebut dapat diadopsi dengan catatan:

1. Radikal Landreform; diambil tanah sitaan dari para pelaku korupsi.
2. Restitution of Land Rights ; mempertegas aturan besaran kepemilikan tanah.
3. Land Colonisasion ; dapat dilakukan kembali dengan perbaikan pada sistem
4. Marked Based Landreform ; dengan Access Reform permodalan sehingga masyarakat marjinal dapat mengumpulkan modal untuk akses tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar