Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.
NIP. 750009401
PENILAIAN TANAH BERBASIS NILAI PASAR
Ruang Lingkup :
1. Nilai Pasar : estimasi sejumlah uang dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti.
2. Diterapkan untuk penilaian tanah baik bagi kepentingan umum maupun kepentingan privat.
3. Penilai wajib menggunakan prinsip penggunaan yang tertinggi dan terbaik .
Pendekatan:
1. Pendekatan Perbandingan Data Pasar
Didasarkan pada survey lapangan data fisik, aspek legal, data pasar obyek pembanding dengan karakteristik fisik, legal dan lingkungan sejenis.
2. Pendekatan Biaya
Didasarkan pada estimasi perbandingan data pasar dan biaya pembangunan bangunan (tanah dan properti).
3. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan.
Didasarkan pada penghasilan atau pendapatan dari kepemilikan atas tanah atau properti, sehingga wajib mengumpulkan data pemasukan dan pengeluaran.
Opini:
Penilaian berbasis pasar untuk menilai tanah sangat tepat untuk digunakan mengingat kondisi pasar yang selalu berubah, seperti nilai tukar mata uang, permintaan dan penawaran pasar atas tanah, maupun pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi daya beli masyarakat atas tanah. Tetapi perlu diperhitungkan pula pengaruh non pasar seperti kondisi politik dan keamanan suatu kawasan, kawasan pendukung di sekeliling area tersebut apakah mempunyai daya dukung positif atau tidak, dll. Mengingat fluktuasi pasar global yang cepat berubah, maka penilaian tanah dengan pendekatan ini juga harus terus disesuaikan (updating).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar