Kamis, 29 Januari 2009

Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)

Resume 29 Januari 2009 ( Sapto Budi Santoso )
Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah
Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)
Oleh : Bambang S. Widjanarko, Moshedayan Pakpahan, Bambang Rahardjono dan Putu Suweken (Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN Jakarta)

- Aturan-aturan dan perundang-undangan yang mengatur masalah Alih Fungsi Lahan mungkin belum secara tegas dilaksanakan di daerah oleh Pemda dan Pimpinan daerah setempat, atau ada sisi lemah aturan tersebut yang menyebabkan daerah-daerah memanfaatkan untuk kepentingan daerahnya masing-masing.
- Mungkin tidak adanya hukuman yang membuat jera bagi orang-orang yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian tersebut, terutama bagi daerah-daerah yang sangat baik untuk pertanian.
- Kebutuhan lahan untuk perumahan yang semakin besar sebaiknya ditempatkan di daerah yang secara ekonomis tidak menguntungkan untuk pertanian, atau lebih dikembangkan lagi pembangunan perumahan-perumahan susun yang baik dan murah bagi masyarakat sehingga tidak memakan banyak lahan.
- Nilai ekonomis dari hasil pengelolaan tanah untuk pertanian lebih kecil daripada ketika tanah tersebut dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, sehingga para pemilik lahan akan memilih yang lebih menguntungkan.
- Bagaimana membuat usaha pertanian mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi pemilik lahan dan penggarap, sehingga tidak terdengar lagi kerugian yang ditanggung para petani serta mengurangi atau bahkan tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.

1 komentar:

  1. Bagus....
    Coba buat tulisan yang mengkaitkan tulisan kamu ini dengan prinsip highest and best use yang dibuat temen kamu

    BalasHapus