Rabu, 28 Januari 2009

Hak Guna Usaha Menurut PP No.40 Tahun 1996

Hak Guna Usaha Menurut PP No.40 Tahun 1996
Ariani Nastya Mahanani
750008991

Dalam PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha diatur di dalam Bab II. Subyek HGU adalah Warga Negara Indonesia serta Badan Hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 2). Tanah yang bisa diberikan HGU adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan. (Pasal 4 ayat (1))
Hapusnya HGU salah satunya adalah karena tanah tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU (Pasal 17 ayat (1) huruf e). Saat ini banyak ditemui investor nakal baik PMDN/PMA yang hanya ingin menguasai lahan dalam jumlah besar, namun setelah diberi izin dan diberi konsesi penguasaan lahan, ternyata mereka hanya memanfaatkan untuk pengajuan kredit di Bank.
Sangat disayangkan, bahwa PP 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah serta PP No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar kurang dimanfaatkan secara efektif dan tegas mengatasi permasalahan tanah-tanah telantar. Mengingat jumlah tanah telantar di Indonesia seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat dan menggerakan perekonomian daerah. Adakah keinginan dibentuknya suatu lembaga yang berwenang melakukan pengawasaan terhadap penggunaan tanah-tanah tersebut agar tidak ditelantarkan?

1 komentar: