Resume (29 Januari 2009)
Rizki Agung Nugroho, S.Hum.
NIP. 750009022
Penilaian Berbasis Nilai Non-Pasar
Proses penilaian meliputi penilaian berbasis nilai pasar dan nilai non-pasar. Penilaian berbasis nilai non-pasar dilakukan pada keadaan tertentu dan didasarkan pada:
- Penilaian fisik, dilakukan untuk memperoleh nilai kena pajak, nilai investasi, nilai bisnis berjalan, nilai jual paksa, dan nilai khusus
- Penilaian non-fisik, penilaian obyek yang bukan merupakan kepemilikan atas tanah/properti melainkan nilai kehilangan terhadap keuntungan/kenyaman yang dimiliki atas suatu properti. Penilaian non-fisik diterapkan pada pemberian ganti rugi pada proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Kehilangan non fisik meliputi penilaian terhadap kehilangan sumber daya alam dan lingkungan/kehilangan finansial akibat pengadaan tanah.
- Penilaian ekonomi Sumber Daya Alam dan lingkungan, dilakukan pada kawasan/wilayah yang memiliki fungsi tertentu. Nilai ekonomi SDA dan lingkungan terdiri dari nilai ekonomi berbasis pemanfaatan dan nilai ekonomi berbasis bukan pemanfaatan.
Penilaian berbasis nilai non-pasar cenderung lebih sulit dilakukan jika dibandingkan dengan penilaian berbasis nilai pasar. Salah satu metode yang digunakan pada penilaian berbasis nilai pasar adalah pengumpulan data lapangan (sesuai dengan standar berlaku), kemudian diperbandingkan sehingga nilai dari bidang tanah/properti dapat ditentukan. Sedangkan penerapan prinsip pembandingan pada penilaian berbasis non-pasar cenderung lebih sulit dilakukan, karena sifat dari penerapan penilaian pada hanya pada keadaan dan obyek tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penilaian berbasis non-pasar pada intinya adalah menilai sesuatu yang tidak ada padanannya di pasar atau tidak diperjualbelikan di pasar.
BalasHapusUntuk itu dilakukan pendekatan (lihat metoda2 penilaian non pasar) yang memungkinkan tanah tersebut dapat diketahui nilainya.