Kamis, 05 Februari 2009

PENILAIAN TANAH

PENILAIAN TANAH
Doni Prasetyoadi, S.T (750009260)
Tanggal 6 February 2009

Proses awal dari penilaian tanaha adalah melakukan penelitian awal tanah tersebut untuk dapat menentukan metode apa yang digunakan dalam penilaian. Berdasarkan data-data yang tersedia dapat ditentukan metode yang akan digunakan dalam penilaian tanah.

1.Metode perbandingan data pasar (direct market comparison method)

Data penjualan dari tanah kosong sejenis dianalisa dan dibandingkan. Dengan melakukan penyesuaian data faktor-faktor yang berhubung dengan penilaian. Penilai dapat menentukan indikasi nilai pasar dari tanah yang dinilai dari data penjualan tanah dan bangunan sejenis dianalisa dan dibandingkan.Dengan bantuan metode pendekatan biaya dapat diperoleh nilai pasar bangunan, sehingga nilai pasar tanah dan bangunan dikurangi nilai pasar bangunan akan diperoleh nilai pasar tanah yang dinilai.

2.Metode penyisaan tanah (land residual technique)

Digunakan bila nilai pasar bangunan dapat diketahui dengan pasti karena bangunan relative baru. Nilai pasar bangunan dikalikan dengan tingkat kapitalisasi bangunan (tingkat bunga ditambah tingkat pengembalian atas bangunan) diperoleh pendapatan bersih bangunan. Pendapatan bersih properti dikurangi pendapatan bersih bangunan diperoleh pendapatan bersih dari tanah. Pendapatan bersih tanah dikapitalisasikan dengan tingkat bunga diperoleh nilai pasar tanah

Rumus : Nilai pasar bangunan x tingkat kapitalisasi bangunan = pendapatan bersih bangunanPendapatan bersih tanah = pendapatan bersih properti – pendapatan bersih bangunanPendapatan bersih tanah : tingkat kapitalisasi tanah = nilai pasar tanah

3.Metode ratio nilai total properti terhadap nilai tanah (allocation method or the ratio of total value to site value)

Metode ini di Indonesia jarang dapat dapat digunakan, karena tidak adanya ratio yang mengikat hingga dapat digunakannya formula ini. Beberapa waktu yang lalu dalam rangka pembangunan rumah sederhana yang dibiayai kredit kepemilikan rumah di Indonesia pernah menggunakan formula ratio ini.Metode ini artinya adalah menentukan presentasi/ratio tertentu antara nilai property dengan nilai tanah, berdasarkan data yang ada. Metode ini digunakan bila ratio pada suatu lokasi antara nilai pasar property dengan nilai pasar tanah ada hubungannya.

4.Metode pengembangan tanah (land development metode)

Dalam pendekatan ini nilai pasar tanah diperoleh dengan cara mengurangi harga jual tanah matang dengan biaya pengembangan dan biaya2 yang berhubungan dengan pengkaplingan tanah/pengembangan tanah. Dengan memperhatikan nilai waktu dan uang (time value of money) maka dapat dihitung nilai pasar tanah asli (row land).

SUATU PERSPEKTIF EKONOMI-POLITIK KEBIJAKAN PENILAIAN TANAH DAN ASET PERTANAHAN (KPTAP)

06 Februari 2009
SAPTO BUDI SANTOSO
750009030

SUATU PERSPEKTIF EKONOMI-POLITIK KEBIJAKAN PENILAIAN TANAH DAN ASET PERTANAHAN (KPTAP)

Perspektif Politik
BPN RI menetapkan kebijakan tentang penilaian tanah sebagai kegiatan yang dilaksanakan dengan harapan akan dihasilkan informasi tentang nilai tanah yang akan dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Adapun tujuan politik dan substantif kebijakan penilaian tanah dan aset pertanahan adalah: “mewujudkan sistem nilai dan penilaian tanah dan aset pertanahan yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran, keberlanjutan, keharmonisan rakyat, bangsa dan negara”.


Perspektif Ekonomi
Dalam Perspektif Ekonomi, nilai tanah dijadikan bagian dari suatu parameter kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
Untuk suatu Fungsi Produksi tanah tersebut harus secara formal telah didaftar, jika tanah tersebut belum didaftar, terlantar, dan dinilai secara tidak tepat akan mengakibatkan suatu Fungsi Produksi menjadi kecil.
Konsekuensi ekonomi lainnya: apabila tanah sebagai kapital dihargai secara tidak tepat, maka produktivitas marjinal perekonomian menjadi lebih rendah:
Dari dua pernyataan diatas disimpulkan bahwa unsur yang mempengaruhi penilaian tanah adalah pendaftaran tanah dan penilaian tanah yang tepat, Khusus untuk penilaian tanah harus dilakukan secara baik yaitu sama atau “mendekati nilai nyata atau sesungguhnya” dari aset tersebut, sehingga akan menjadi unsur pembantu berjalannya roda perekonomian secara baik.

Payung aturan perundangan yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan penilaian tanah, sangat dibutuhkan sehingga menjamin kegiatan dan hasil dari penilaian tanah kuat di mata hukum.


Disadur dari Presentasi :
Hermanto Siregar, Ph.D.Workshop Nasional Politik, Arah, dan Kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan,

NOTHING BUT JUST AN OPINION

NOTHING BUT JUST AN OPINION

Oleh : Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.
NIP. 750009401

Ada beberapa garis besar yang ingin saya kemukakan mengenai penilaian tanah, antara lain :

1. Penilaian tanah dan perannya terhadap pembangunan

Penilaian tanah bukan sesuatu hal yang baru, penggunaannya sudah sangat luas termasuk bagi pihak perbankan untuk pemberian akses kredit. Ada sesuatu yang menarik ketika berbicara mengenai penilaian tanah, yaitu penggunaan NJOP sebagai acuan penilaian tanah. NJOP yang digunakan pemerintah untuk dasar penetapan PBB dan BPHTB idealnya adalah nilai real dari tanah, tetapi pada kenyataannya untuk keperluan pajak ini pemerintah menurunkan NJOP untuk memenuhi target pajak.

Banyak permasalahan yang timbul dari kesalahan pemerintah ini, antara lain penerimaan pajak yang relatif rendah. Seperti kita ketahui 0,2 % penduduk Indonesia menguasai 56 % aset nasional, dimana 62-87 % aset tersebut dalam bentuk tanah, dapat disimpulkan bahwa 99,8 % penduduk Indonesia hanya menguasai 13-38 % asset tanah. Sehingga berapapun nilai NJOP untuk PBB dan BPHTB ditentukan tidak akan menyumbang penerimaan pajak yang besar sehingga alasan penurunan NJOP untuk meningkatkan kemampuan masyarakat luas membayar pajak adaah sangat tidak tepat.. Bagaimana kalau NJOP disesuaikan dengan nilai ideal, apakah 0,2 % penduduk yang menguasai sebagian besar asset tanah dapat memenuhi pajaknya? Buat peraturan yang memaksa segelintir elite tersebut mau membayar pajaknya, kalau tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut silahkan menyerahkan tanah tersebut kepada Negara untuk dapat diakses masyarakat banyak melalui Land Reform.

Jadi sudah saatnya pemerintah jujur terhadap diri sendiri, dalam seluruh sektor penyelenggaraan Negara banyak sekali kebijakan yang justru berpihak pada segelintir elite masyarakat. Sudah saatnya Public Transparrancy dijalankan, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai real asset tanah mereka, sehingga tidak ada lagi proses ganti rugi pembebasan tanah yang menimbulkan konflik, tidak ada lagi spekulan tanah yang memainkan nilai pasar, itu hanya sebagian contoh kecil saja. Jadi penilaian tanah yang tengah dijalankan Direktorat Survey Potensi Tanah adalah langkah awal bagi penataan pertanahan yang mendukung pembangunan nasional.

2. User Penilaian Tanah

Diharapkan masyarakat luas dapat mengakses dengan mudah informasi dan data penilaian tanah ini. Oleh karena itu informasi dan data penilaian tanah ini agar dihubungkan dengan Sistem Informasi Pertanahan antara Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan secara online.

3. Kelanjutan Penilaian Tanah

Diharapkan penilaian tanah ini tidak terbatas pada penilaian harga tanah tetapi juga pada penilaian ketepatan penggunaan tanah, BPN dapat berkoordinasi dengan instansi-instansi lain yang terkait seperti Departemen Pertanian atau Departemen Kehutanan. Bahkan penilaian tanah mungkin perlu bekerjasama dengan Departemen Politik, Hukum dan Keamanan. Penelitian sosial pengguna tanah mungkin diperlukan bagi pemerintah untuk memetakan konflik horizontal maupun vertikal yang diakibatkan oleh masalah pertanahan.

4. Antisipasi Penyalahgunaan Data Penilaian Tanah

Yang terakhir yang dapat saya kemukakan adalah bagaimana agar informasi dan data penilaian tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mafia pertanahan, spekulan tanah untuk memperoleh keuntungan dalam tanda kutip. Penilaian tanah ini diharapkan diberikan bagi pihak dan masyarakat yang membutuhkan dengan persyaratan tertentu seperti bukti kepemilikan tanah pada area tanah yang ingin diketahui nilainya.

Sekian dan terima kasih. Mohon maaf kalau ide saya ini tidak menyumbangkan apa-apa bagi peningkatan wacana pertanahan. Kritik dan saran yang membangun akan saya harapkan sekali.

Cuman Menyumbang

Ijinkan saya untuk menyumbangkan sedikit ide, maap jika tidak pas lagi... :D
Mungkin dalam pendataan suatu daerah perlu disampaikan juga perbandingan presentase penjualan tanah kosong, tanah dengan bangunan, maupun tanah yang memiliki nilai ekonomis lebih (misalkan ada kayu jatinya, atau sejenisnya), sehingga secara sekilas akan diketahui tingkat aktivitas jual beli tanah yang paling sering dilakukan dalam daerah tersebut. Sehingga diharapkan dapat digunakan untuk memprediksi atau merencanakan beberapa hal kedepan terhadap daerah tersebut.
Saya rasa itu saja untuk sementara ini...Ntah ide ini sudah ada atau sudah pernah dilontarkan...Terima Kasih :)

Salam,
Cahya Budi Perwitagama, S.Kom.
750009009

Manajemen Kawasan

Resume 05 Februari 2009

SAPTO BUDI SANTOSO

750009030

 Manajemen Kawasan

 Manajemen Kawasan mempunyai pengertian sebagai proses merencanakan kawasan, proses memanfakan kawasan dan proses mengawasi kawasan untuk tujuan pertumbuhan kawasan dengan memperhatikan daya dukung kawasan dan keseimbangan (dependency) dengan kawasan lainnya

Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan pengaturan dalam pangaturan tanah, kawasan dan ruang karena beberapa sebagai berikut :

  • Perlunya  penyediaan lahan/ tanah untuk keperluan publik/umum.
  • Adanya eksternalitas, yaitu faktor dari luar yang mempengaruhi penggunaan tanah, kawasan atau ruang
  • Daya beli mayarakat yang tidak merata, yang bila tidak ada campur tangan pemerintah akan mengakibatkan ketimpangan sosial, dimana yang kaya akan memonopoli penggunaan tanah yang pada akhirnya akan menguasai perekonomian.
  • Informasi yang tidak sempurna yang mengakibatkan ketidaktahuan masyarakat akan penggunaan tanah, ruang dan kawasan yang seharusnya.
  • Perbedaan penilaian individu atau masyarakat

Di dalam melakukan pengembangan kawasan (wilayah) perlu diperhatikan unsur teknologi yang menunjang saat ini, sumber daya alam yang akan turut dikembangkan, sumber daya manusia yang memegang peranan penting, dan lembaga yang memayunginya.

Prinsip perencanaan pengelolaan wilayah harus memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam, keterpaduan, kesesuaian lahan, keterkaitan regional, dan adanya dinamika globalisasi. Untuk menunjangnya perlu dibuat strategi perencanaan yang mengutamakan kepentingan publik yaitu dengan melibatkan publik atau masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan wilayah.

 Disadur dari presentasi

GATOT YULIANTO

(COASTAL REGIONAL DEVELOPMENT PLANNING)

MANFAAT NILAI TANAH DAN PROPERTI

Resume 5 Februari 2009
Syamsiah S
Nip 750009047


MANFAAT NILAI TANAH DAN PROPERTI


Survei pemanfaatan nilai aset masyarakat dan aset publik dilaksanakan dalam rangka memastikan ketersediaan data dan informasi nilai tanah dan kawasan atau nilai aset masyarakat dan aset publik yang lengkap, akurat, dan terkini untuk perumusan kebijakan pertanahan.

Data dan Informasi Nilai Tanah dan Properti dapat dimanfaatkan sebagai berikut :
  • Referensi masyarakat dalam transaksi tanah dan peroperti,
  • Sebagai piranti monitoring Nilai dan Pasar Tanah,
  • Referensi untuk penentuan pajak tanah/pertanahan ( NJOP PBB, BPHTB dan PPh perlihan hak tanah) yang lebih transparan dan adil,
  • Referensi dasar dalam penentuan tarif-tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berbasis tanah/ pertanahan ,
  • Referensi bagi Lembaga Penilai Tanah dalam menilai besarnya ganti rugi untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, 
  • Sebagai bagian layanan public informasi pertanahan,
  • Referensi pengambilan keputusan spasial yaitu; Perencanaan tata -ruang kota, Pelaksanaan pembangunan yang mengalih-gunakan lahan atau mengalihfungsikan lahan, Penataan pemukiman, Konsolidasi tanah, dll.

Sehingga dengan mengetahui nilai tanah dan properti yang dimiliki sangat mempengaruhi perkembangan tingkat perekonomian masyarakat serta kelestarian ekosistem tetap akan terjaga, khususnya dalam hal Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PENENTUAN SAMPLE DALAM PENILAIAN NILAI TANAH

ELIA KUMALA SARI (750009271)
Kamis, 5 Februari 2009


PENENTUAN SAMPLE DALAM PENILAIAN NILAI TANAH


Sample yang di maksud dalam survey dan pemetaan nilai tanah adalah bidang tanah yang terdaftar atau tanah adat yang memberikan informasi harga transaksi atau penawaran dalam kurung waktu 24 bulan terakhir untuk tanah non pertanian 48 bulan terakhir untuk tanah pertanian. Apabila tidak terdapat harga jual-beli maka dapat digunakan harga sewa. Sedangkan sample responden adalah manusia yang menjadi sumber data utama yang dapat memberikan gambaran dan keterangan yang dapat dipercaya tentang informasi harga transaksi atau harga penawaran baik untuk jual beli ataupun sewa bidang tanah.
Teknik yang digunakan adalah teknik purposive yaitu pemilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari karekteristik desa atau keluhan, secara proporsional pada penggunaan tanah permukiman, komersial dan pertanian yang dalam pasar tanah direfleksikan dalam satu zona nilai tanah dengan jumlah minimal tiga sample untuk setiap zona nilai tanah. Bidang tanah yang pilih diupayakan diupayakan bidang tanah kosong.
Sedangkan untuk sample responden dipilih dengan ketentuan:
1)Untuk Harga Transaksi yaitu pemilik tanah yang baru melakukan transsaksi, real estate agent/broker, developer, atau penyewa bidang tanah atau properti.
2)Harga penawaran yaitu real estate agent/broker, developer, pemilik tanah yang berminat menjual/menyewakan tanahnya, ataunotaris, lurah, aparat lainnya yag diyakina sebagai sumber terpercaya informasi harga pasar jika seluruh responden yang dipersyaratkan tidak tersedia.

PENILAIAN TANAH

Resume PENILAIAN TANAH sumber : http://bambang77001.blogspot.com/2008/05/penilaian-tanah.html

Bambang Budianto
Posting tanggal 21 Mei 2008

Resume oleh:
Cahya Budi Perwitagama, S.Kom.
750009009

Untuk menentukan metode yang akan digunakan dalam penilaian perlu dilakukan penilitian awal dari tanah tersebut, sehingga dapat ditentukan Nilai Pasar yang wajar.

1. Metode perbandingan data pasar
Data penjualan dari tanah kosong sejenis dianalisa dan dibandingkan. Dari data penjualan tanah dan bangunan sejenis dianalisa dan dibandingkan. Dengan bantuan metode pendekatan biaya dapat diperoleh nilai pasar bangunan, sehingga: (nilai pasar tanah dan bangunan) - nilai pasar bangunan = nilai pasar tanah

2. Metode penyisaan tanah
Digunakan jika nilai pasar bangunan diketahui dengan pasti.
Rumus:
Nilai pasar bangunan X tingkat kapitalisasi bangunan = Pendapatan Bersih Bangunan

Pendapatan bersih properti – pendapatan bersih bangunan = Pendapatan Bersih Tanah

Pendapatan bersih tanah : tingkat kapitalisasi tanah = Nilai Pasar Tanah

3. Metode ratio nilai total property terhadap nilai tanah
Dengan menentukan presentasi/ratio antara nilai properti dengan nilai tanah, berdasarkan data yang ada. Metode ini digunakan jika ratio suatu ratio antara nilai pasar properti dengan nilai pasar tanah ada hubungannya.

4. Metode pengembangan tanah
Nilai pasar tanah diperoleh dengan cara mengurangi harga jual tanah matang dengan biaya pengembangan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan pengkaplingan tanah/pengembangan tanah. Dengan memperhatikan nilai waktu dan uang maka dapat dihitung nilai pasar tanah asli.

Rabu, 04 Februari 2009

KEBIJAKAN NASIONAL PENILAIAN TANAH

KEBIJAKAN NASIONAL PENILAIAN TANAH
Ariani Nastya Mahanani
750008991
5 Februari 2009


Permasalahan yang muncul selama ini, yang melatarbelakangi munculnya gagasan untuk membentuk aturan mengenai penilaian tanah, salah satunya adalah :
  • Belum Adanya Lembaga Pengelola Nilai Tanah dan nilai Aset Pertanahan yang Kompeten, Profesional, Independen, dan Adil

Penilaian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penilai tanah dan asset pertanahan dianggap masih terpola hanya kepada kepentingan masing-masing. Penilaian standar akuntansi berbeda dengan standar pengelolaan kekayaan negara. Penilaian untuk pajak umumnya di bawah nilai nyata. Penilaian untuk kepentingan kolateral dan bursa tanah dan properti seringkali overvalued atau undervalued.

Belum adanya lembaga penilai yang ditunjuk untuk memonitor harga tanah, apakah pemerintah akan membiarkan harga tanah ditentukan oleh pasar atau oleh spekulan.

Karena kecenderungannya adalah ketika tanah dapat dimonopoli oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, maka pihak tersebut dapat dengan mudah menentukan nilai tanah di kawasan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan akses tanah yang idealnya dapat dinikmati oleh rakyat menjadi terbatas.

SISTEM INFORMASI PASAR TANAH (3)

(Manfaat Sistem Informasi Pasar Tanah)

Oleh : Doni Prasetyoadi, S.T (NIP 750009260)

Tanggal 5 Februari 2009



Manfaat Sistem Informasi Pasar Tanah (SIPT) Secara Umum adalah sebagai alat Bantu dalam pengambilan Keputusan terkait dengan Pasar Tanah ( Harga Tanah, Nilai Tanah, Potensi Tanah, dan lain sebagainya.)

Pengguna dari SIPT adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku Pasar Tanah
  2. Institusi Pengambil keputusan di bidang Pertanahan
  3. Badan Usaha privat yan terkait usahanya dengan bidang tanah dan ruang
  4. Akademisi dan lembaga riset yang interest dengan masalah nilai tanah dan pasar tanah serta potensi tanah

Pelaku Pasar Tanah

Bagi para pelaku pasar tanah manfaat dari SIPT adalah sebagi berikut :

- Para pelaku pasar tanah baik penjual dan pembeli mempunyai posisi tawar yang seimbang sebelum melakukan transaksi tanah.

- Memberikan gambaran tentan tempat-tempat yang cocok intuk berinvestasi.

Institusi Pengambil Keputusan di Bidang Pertanahan

Bagi Institusi pengambil keputusan di Bidang Pertanahan manfaat dari SIPT ini adalah sebagai berikut :

- Membantu dalam penyusunan kebijakan mengenai tanah dan ruang misalnya penentuan zona-zona aktivitas untuk rencana tata ruang dapat menggunakan data tentang nilai tanah, potensi tanah dan penggunaan tanah.


Badan Usaha Privat

Bagi badan usaha privat SIPT dapat membantu dalam pembuatan keputusan untuk melakukan investasi misalnya mendapat kawasan dengan nilai tanah yang ekonomis akan tetapi mempunyai tingkat perkembangan nilai tanah yang cepat. Disamping itu dalam dunia perbankan membantu para appraisal membuat keputusan yang cepat dan tepat terkait dengan agunan untuk pemberian kredit.


Bagi Akademisi dan Lembaga Riset.

Penyajian data pasar tanah yang time series dapat membantu peneliti dan akademis untuk melakukan riset dan perkiraan sebagai bahan analisa bidang pertanahan yang pada akhirnya digunakan untuk membantu pembuatan kebijakan-kebijakan bidang pertanahan.

METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN

Resume 5 Februari 2009

Istikomah (750009301)


METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN


Nilai Ekonomi Kawasan (NEK) adalah seluruh agregat nilai ekonomi (nilai langsung maupun tidak langsung, serta nilai market dan non market) kawasan dimaksud, diluar nilai properti kawasan yang dinilai.

NEK tediri nilai ekonomi berbasis penggunaaan (Nilai Guna/ Use Value) dan nilai ekonomi berbasis bukan penggunaan (Bukan Nilai Guna/Non Use Value).

Terdapat dua pendekatan :

1. Pendekatan Nilai Pasar (Market Based) / Pendekatan Produktivitas

Untuk mengukur nilai berbasis penggunaan (Use Value) yang berhubungan dengan produksi/konsumsi. Salah satu tekniknya Surplus Produsen yaitu teknik penilaian tanah dengan menghitung manfaat bersih kegiatan pemanfaataan langsung pada SDA/kawasan dengan mengurangi nilai produktivitas SDA/kawasan dengan seluruh biaya produksi

2. Pendekatan Nilai Non Pasar (Non Market Based)

Untuk menghitung nilai berbasis bukan pemanfaatan (Non Use Value) baik nilai keberadaan, pilihan atau pewarisan tegantung SDA/kawasan yang dinilai. Metodenya antara lain :

a. Metode Value berdasar Preferensi (Contingent Valuation Method/CVM)

Untuk mengukur nilai SDA berdasarkan estimasi seseorang, dengan survey tentang keinginan/kesediaan untuk membayar (Willingness to Pay/WTP) tehadap SDA/kawasan

b. Metode Biaya Perjalanan (Travel Cost Method/TCM)

Untuk menghitung Direct Use Value (DUV) kawasan tertentu yang mempunyai keunikan/daya tarik pengunjung.

c. Metode Nilai Pendekatan Produktivitas (Effect On Production Approach/EoP)

Memandang SDA sebagai input produk akhir yang kemudian digunakan masyarkat.

Nilai Total Aset Pertanahan

Resume 4 februari 2008
Istikomah (750009301)

Nilai Total Aset Pertanahan

Bangsa yang bermartabat harus mengetahui, memanfaatkan dan mempertahankan nilai-nilai bangsanya, diantaranya nilai tanah dan seluruh kekayaan yang ada padanya. Karena tanah merupakan unsur utama negara.
Indonesia menghadapi masalah dalam masyarakat dan penyelenggaraan negara yang berkenaan dengan nilai dan penilaian aset (privat/public) yaitu belum adanya sistem penilaian Nilai Total Aset Pertanahan (NTAP).

Nilai Aset Pertanahan sebagai kekayaan tetap dan pada saat tertentu (fixed and current asset), merupakan agregat/jumlah nilai (finansial) properti dan nilai kawasan wilayah yang dinilai.

NTAP = NTP + NTK

NTP = Nilai Total Properti
NTK = Nilai Total Kawasan

Dalam International Valuation Standard dan Resource Economic Valuationt :

TAV = TRPV + TEV

TAV = Total Assets Value pertanahan wilayah
TRPV = Total Real Property Value wilayah
TEV = Total Economic Value wilayah

NTAP sangat besar dan potensial, tapi belum dikelola dengan benar masih bersifat parsial dan sporadik untuk keperluan sektoral. Ini merupakan tantangan untuk menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, sebagai kebutuhan nasional untuk mewujudkan tanah bagi kemakmuran rakyat. Diantaranya melalui percepatan penyediaan informasi nilai tanah, kawasan dan potensi sumberdaya tanah, pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset Pertanahan (SIMASTAN) dengan sub sistem informasi nilai tanah, dan melalui pelayanan penilaian tanah secara profesional.

Metode Tradisional dan Pendekatan Baru Penilaian Tanah

Resume 4 Februari 2009

Rizki Agung Nugroho

NIP. 750009022


Metode Tradisional dan Pendekatan Baru Penilaian Tanah


Tantangan terbesar dari suatu penilaian tanah adalah menentukan nilai bidang tanah,secara akurat. Kesulitan terjadi terutama jika penilaian dilakukan di perkotaan dan menggunakan pendekatan tradisional. Pendekatan tradisional yang digunakan dalam penilaian tanah adalah:

  • Perbandingan data penjualan
  • Analisis pendapatan
  • Analisis biaya
  • Biaya pengembangan

Data penjualan tanah di perkotaan seringkali terdiri dari komponen biaya yang kompleks, sehingga sulit untuk menentukan harga dasar tanah dan komponen bangunan.

Pendekatan baru yang digunakan dalam penilaian tanah adalah CAMA, Computer-Assisted Mass Appraisal (Penilaian Massal Berbantukan Komputer). CAMA merupakan penggunaan sistem komputer dan formula matematika untuk menciptakan keterkaitan antara karakteristik properti dan harga jual. Sistem ini dapat memperhitungkan estimasi nilai pasar tanah tidak hanya berdasarkan pada harga penjualan saat ini, tetapi juga data penjualan waktu yang lalu, dan bisa saja memperhitungkan proyeksi harga untuk masa mendatang. Pendekatan lain yang digunakan adalah dengan pemanfaatan GIS (Geographical Information System). GIS memungkinkan penilai untuk memperoleh data kadastral berbasis lokasi/zona yang kemudian dikaitkan dengan data penjualan tanah/properti. Data yang dapat dianalisis termasuk juga memperhitungkan jarak antara tanah/properti dengan instalasi/bangunan penting seperti rumah sakit, pusat perkantoran, atau pusat perbelanjaan. Sehingga penilaian terhadap suatu bidang tanah menghasilkan nilai yang adil dan akurat.

Artikel Asli:

Traditional Methods and New Approaches to Land Valuation (Land Lines Article)

Author(s): German, Jerome C., Dennis Robinson and Joan Youngman
Publication Date: July 2000

http://www.lincolninst.edu/pubs/PubDetail.aspx?pubid=295

Kebijakan Penilaian Tanah

Resume 04 Februari 2009
SAPTO BUDI SANTOSO
750009030

Kebijakan Penilaian Tanah

Penilaian tanah mempunyai manfaat dan arti yang penting khususnya berhubungan dengan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan diketahuinya nilai dari tanah tersebut diharapkan rakyat dan bangsa Indonesia tidak hanya memandang tanah sebagai barang miliknya yang berguna sebagai tempat tinggal, tempat bekerja atau tempat berusahanya. Tetapi juga menganggap tanah sebagai suatu harta yang dapat dijadikan modal, aset, dan nilai lebih baik karena letaknya, nilai historisnya, jenis tanahnya, dan lain-lain.
Visi yang hendak dicapai BPN dalam menjalankan Kebijakan penilaian tanah adalah menjadikan Nilai Tanah yang dihasilkan BPN sebagai:
  • Referensi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; bagi NJOP PBB: nilai dan pajak tanah yang lebih mendekati kenyataan, transparan dan adil; penetapan nilai ganti-rugi dalam: Pengadaan Tanah; nilai uang pemasukan ke Negara dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara; penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap kegiatan pelayanan pertanahan; dan piranti Monitoring: Nilai dan Pasar Tanah; pengambilan keputusan spasial: perencanaan tata-ruang kota, pelaksanaan pembangunan yang mengalihfungsikan lahan, penataan pemukiman, konsolidasi tanah, dan sebagainya;
  • Kontributor Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan yang berbasis manajemen nilai/aset tanah dan properti .
Selain BPN pasti ada instansi lain yang juga melakukan penilaian tanah disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Disadur dari presentasi :
Dr. J.P. Tamtomo
Direktur Survei Potensi Tanah-Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI

NILAI EKONOMI KAWASAN KONSERVASI

Resume 03 Februari 2009

SAPTO BUDI SANTOSO

750009030


NILAI EKONOMI KAWASAN KONSERVASI

Kawasan dalam perspektif kebijakan dan pengelolaan pertanahan adalah kawasan fungsional (suatu wilayah yang berfungsi utama sebagai fungsi ekosistem/lindung) serta kawasan penggunaan dan pemanfaatan (wilayah yang berfungsi utama sebagai fungsi budidaya). Nilai ekonomi kawasan adalah seluruh agregat nilai-nilai ekonomi (baik nilai guna langsung maupun nilai guna tak langsung, serta nilai optional atau pilihan, nilai keberadaan dan nilai pewarisan) pada kawasan dimaksud, diluar nilai-nilai tanah dan properti yang ada di dalam kawasan yang dinilai.

Kawasan konservasi baik itu kawasan konservasi alam maupun kawasan konservasi budaya merupakan kawasan khusus yang kontribusinya tidak sedikit pada roda pembangunan. Kawasan konservasi alam berkontribusi menyediakan sumberdaya yang dapat diolah menjadi suatu produk, sedangkan kawasan konservasi budaya merupakan penanda identitas dan karakter masyarakat dalam suatu kota/kawasan yang nilai sejarahnya sangat tinggi. Dan akan memiliki nilai ekonomi apabila dimanfaatkan sebagai objek wisata budaya bagi wisatawan serta memiliki fungsi pelestarian.

Nilai total ekonomi kawasan konservasi memerlukan dukungan penelitian-penelitian yang menyangkut aspek-aspek manajemen kawasan, yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan agar dapat memberikan petunjuk atau indikasi seberapa besar sebenarnya total nilai ekonomi dari kawasan konservasi.

TENTANG PENILAIAN TANAH

It’s just my comment about land valuation :

(Istikomah / 750009301)

TENTANG PENILAIAN TANAH

Tanah merupakan anugerah Tuhan yang sangat berharga dimana setiap kegiatan makhluk hidup baik tumbuhan, hewan atau manusia pasti bertumpu pada tanah. Tanah bagi manusia merupakan tempat utama semua aktivitas baik aktivitas sehari-hari ataupun aktivitas usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Karena ketergantungan manusia yang sangat besar terhadap tanah maka seharusnya tanah menjadi obyek yang tak terhingga nilainya. Dalam perkembangannya, tanah pun mulai diperlakukan sebagai komoditas, yaitu sesuatu yang dibutuhkan dan dapat disuplai ketersediaannya di suatu arena yang disebut pasar.

Penilaian tanah yang telah dilakukan di BPN adalah penilaian untuk bidang tanah (Zona Nilai Tanah), daerah non pertanian (Nilai Properti) maupun suatu kawasan (Zona Nilai Ekonomi Kawasan). Berdasarkan literatur yang saya baca, selama ini dalam penilaian tanah tersebut data yang dibutuhkan meliputi data obyek dan subyek yang akan dinilai serta data obyek pembanding. Data itu meliputi data fisik tanah, data lingkungan, data pasar, data sosial ekonomi,dll.

Yang jadi pertanyaan saya kenapa data tentang sifat tanah itu sendiri belum dijadikan sebagai salah satu parameter penilaian, terutama untuk penilain kawasan pertanian. Karena data itu bisa jadi salah satu pendekatan untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah dan daya dukung tanah tersebut terhadap budidaya tanaman. Untuk mendapatkan tanah yang subur untuk budidaya tanaman itu diperlukan usaha yang tidak sedikit baik secara finansial, waktu maupun tenaga. Contoh yang ekstrim adalah tanah gambut dimana proses dekomposisi bahan organik terjadi sangat lanjut, menyebabkan tanah sangat asam (pH rendah) dengan tingkat kejenuhan basa sangat rendah dan KTK (Kapasitas Pertukaran Kation) yang rendah. Kondisi demikian tidak menunjang kemudahan penyediaan hara yang memadai untuk kebutuhan hara tanaman. Sehingga pengelolaan tanah gambut untuk pertanian perlu penanganan khusus karena tidak hanya masalah rendahnya ketersediaan hara, tetapi juga masalah sifat racun dari asam-asam organik.

Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi dalam penentuan nilai tanah. Berbeda dengan jenis tanah lain (misal Latosol, Vertisol, Grumusol,dll) yang kemungkinan akan lebih mudah atau bahkan lebih sukar dalam tingkat pengelolaan kesuburannya dan daya dukung tanahnya.

Mungkin hal ini terkesan sangat spesifik dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat secara umum. Karena yang terjadi di lapangan perkembangan pasar tanah cenderung sejalan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan kota dan kebutuhan untuk fasilitas-fasilitas kehidupan modern (mall, apartemen, perumahan, perkantoran, ruko, dll), atau tuntutan kebutuhan industry, dll, tanpa memperhitungankan kesesuaian penggunaan tanah dan hanya didasarkan pada profit oriented. Hal ini terjadi daerah-daerah pinggiran yang seharusnya untuk kawasan pertanian berkembang jadi perumahan, pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan khusus, dll.

Mungkin gak jika parameter tersebut diikutkan dalam penilaian tanah, maka hasil dari penilaain tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan tata guna tanah dan perencanaan wilayah dikemudian hari. Dalam pelaksanaannya pasti akan semakin rumit dan sangat complicated, tetapi kenapa kita tidak mengadakan kerjasama dengan instansi terkait misal Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Dinas Tata Kota, dll.

It is just my stupid question that in my mind… Thank you for your attention.

PENILAIAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

(Resume 3 Februari 2009)

Rahmat Purbo Nurcahyo

NIP. 750009401

PENILAIAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Dasar Hukum :Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Obyek Penilaian meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah serta fungsi kawasan yang memiliki nilai ekonomi.

Pendekatan Penilaian:

1. Pendekatan Nilai Pasar.

2. Pendekatan Nilai Non Pasar termasuk penilaian Ekonomi SDA dan Lingkungan

Ruang Lingkup

Standar ini diterapkan untuk kegiatan penilaian ganti rugi atau kompensasi dalam rangka pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, termasuk pembelian langsung melalui tukar-menukar (ruitslag).

Konsep kompensasi ini adalah untuk memberikan ganti rugi yang sekurang-kurangnya sama dengan sebelum diadakannya proyek pembangunan kepentingan umum.

Penilaian kompensasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi :

1. Nilai Fisik dari hak atas tanah

2. Nilai Non Fisik berupa nilai kehilangan finansial dan nilai pengembalian atas kerusakan lingkungan .

Penerapan penilaian dilakukan sesuai dengan prinsip High and Best Used sesuai dengan peruntukan penggunaannya, dimana seolah-olah proyek pembangunan tidak ada, sehingga kesalahan di masa lalu tidak terulang dimana dengan pendekatan kekuasaan, ganti rugi menjadi prioritas terakhir, yang terpenting adalah penggusuran terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap proyek-proyek pembangunan pemerintah.

NILAI EKONOMI KAWASAN

ELIA KUMALA SARI (750009271)

RABU, 4 FEBRUARI 2008

NILAI EKONOMI KAWASAN


Nilai Ekonomi Kawasan adalah adalah seluruh agregat nilai-nilai ekonomi (baik nilai langsung maupun nilai tidak langsung, serta nilai market dan nilai non-market) pada kawasan dimaksud, di luar nilai-nilai properti yang ada di dalam kawasan yang dinilai.

Nilai Ekonomi Kawasan terdiri dari nilai ekonomi berbasis penggunaan/pemanfaatan yang disebut nilai guna dan nilai ekonomi berbasis bukan penggunaan/pemanfaatan yang disebut bukan nilai guna.

Pendekatan yang digunakan dalam Penilaian Ekonomi Kawasan Yaitu:

a. Pendekatan nilai pasar ( produktivitas)

Pendekatan tersebut digunakan untuk mengukur nilai yang berbasis penggunaan yang berhubungan dengan produksi atau konsumsi, disebut juga sebagai pendekatan produktivitas.

Salah satu tehnik yang lazim dipergunakan dalam pendekatan produktivitas adalah Surplus Produsen.

b. Pendekatan nilai non pasar

Pendekatan tersebut dilaksanakan untuk menghitung nilai yang berbasis bukan pemanfaatan baik itu nilai keberadaan, nilai pilihan ataupun nilai pewarisan tergantung sumber daya alam/kawasan yang akan dinilai.

Pelaksanaan survei nilai ekonomi kawasan menghasilkan produk yang dinamakan peta zona nilai ekonomi kawasan. Peta Zona Nilai Ekonomi Kawasan itu sendiri merupakan peta yang menggambarkan zona fungsi kawasan yang ada pada suatu wilayah Kabupaten/Kota yang di buat dalam skala 1:25.000. Sedangkan Survey dan pemetaan zona ekonomi kawasan dilakukan diatas peta Zona Tema Potensi sesuai dengan kawasan ekonomi yang dinilai.


SISTEM INFORMASI PASAR TANAH.(2)
Doni Prasetyoadi, S.T (750009260)
Resume Tanggal 4 February 2009


Process/Proses

Dalam ranah kegiatan Proses, kegiatan yang dilakukan adalah mengkompilasi data yang telah didapat dilapangan agar menjadi sebuah informasi. Dalam kegiatan raw data/data mentah yang diolah dengan cara diedit, disortir, manipulasi dan lain sebagainya guna menghasilkan informasi yang ditetapkan dalam penyusunan system informasi. Singkatnya kegiatan ini adalah kegiatan menggodok data mentah menjadi sebuah informasi yang digunakan pemakai untuk mengambil keputusan.


Dalam penyusunan Sistem Informasi Pasar Tanah, kegiatan processing terjadi adalah kegiatan manipulasi dari data mentah seperti data tarnsaksi, waktu transaksi, data responden dan lain sebagainya menjadi Zona Nilai Tanah.
Output/Penyajian Data
Penyajian Informasi adalah proses menyajikan informasi yang terbentuk dalam sebuah system yang terorganisir dalam rangka mempermudah dalam pengambilan keputusan. Penyajian data dalam sebuah system informasi dilakukan secara terorganisir sehingga memudahkan pemakai. Dalam Sistem informasi Pasar Tanah ketiga data utama (lihat posting tanggal 3 februari 2009) dibuat secara berkorelasi sehingga memudahkan para pemakai. Basis data disajikan dalam kedalaman hingga tingkat Kabupaten/Kota sebagai unit terkecil dai BPNRI. Penyajian data dilakukan dalam format tekstual sehingga pengguna yang tidak familiar dengan spasial dapat juga memanfaatkan Sistem ini.

PENILAIAN TANAH DI WILAYAH PULAU PULAU KECIL

Resume 4 Februari 2009

Syamsiah S

Nip 750009047


PENILAIAN TANAH DI WILAYAH PULAU PULAU KECIL

Kurangnya informasi mengenai Nilai Tanah di wilayah Pulau-pulau kecil khususnya yang terletak di wilayah terluar merupakan permasalahan yang ada dilapangan baik itu Total Nilai Tanah/ Properti maupun Total Nilai Ekonomi dari kawasan tersebut.

Hal tersebut akan berdampak terhadap kehidupan ekonomi, mengingat tanah merupakan aset yang sangat berharga sebagai penggerak pembangunan dan roda ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, misalnya :

Ø Dalam penetapan pajak dan penghasilan negara yang berasal dari tanah tidak mencerminkan keadilan karena tidak ada harga pasar tanah dan properti yang sehat dan transfaran.

Ø Dalam hal transaksi-transaksi pertanahan (jual beli, agunan, asuransi, sewa-kontrak, dan sebagainya), pembayaran pajak, maupun dalam perolehan kompensasi atau ganti kerugian akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak mencerminkan keadilan bahkan dapat menyebabkan kerugian terhadap pemilik tanah sendiri.

Ø Dalam hal pengalihan fungsi kawasan tidak ada dasar atau bahan yang bisa dijadikan pertimbangan sosial ekonomi.

Dengan diperolehnya Nilai Properti dan Nilai Ekonomi dari Pulau-pulau kecil tersebut maka dapat diketahui keberhagaan tanah atau kawasan tersebut baik terhadap negara maupun terhadap pemiliknya sendiri. Dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan obyektif terhadap setiap proses pengambilan keputusan di bidang spasial untuk pengembangan kawasan tersebut.

Selasa, 03 Februari 2009

NILAI PROPERTI NON PERTANIAN

Istikomah (750009301)
Selasa, 3 februari 2008

NILAI PROPERTI NON PERTANIAN

1. Tujuan

menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, untuk mewujudkan fungsi tanah bagi kemakmuran rakyat.

2. Nilai Properti

adalah nilai tanah berikut benda yang melekat padanya sebagai satu kesatuan, baik yang berada pada, di atas, dan dibawah permukaan tanah (nilai tanah dan bangunan serta yang melekat diatasnya)

3. Konsep

Dengan pendekatan biaya (cost approach) yaitu penilai membuat estimasi nilai dengan membandingkan biaya yang diperlukan untuk membangun bangunan baru, untuk menggantikan bangunan yang ada atau dinilai;

NP (Nilai Properti) = NT (Nilai Tanah) + NB (Nilai Bangunan
Untuk mendapatkan nilai tanah dari data harga property yang dikumpulkan, digunakan metode nilai sisa tanah (land residual method),di mana:

NT = NP – NB

Nilai tanah property yang bersangkutan diperoleh dari Peta ZNT lokasi yang bersangkutan, dengan penyesuaian (adjustment).

Jika tidak tersedia Peta ZNT, dengan data harga pasar pembanding dengan penyesuaian

4. Uraian Pekerjaan

a. Pengumpulan Data

1. Menetapkan metode

2. Survei lapangan tentang data fisik dan aspek legalnya

3. Mengumpulkan data harga pasar dan sosial ekonomi.

4. Mengkompilasi dan verifikasi data

b. Pengolahan Data

1. Menetapkan metode

2. Menganalisis hasil

3. Menelaah kembali dengan memeriksa ulang.

4. Menentukan nilai property

c. Penyusunan dan penyerahan laporan

Penilaian Properti

ELIA KUMALA SARI (750009271)

Selasa, 3 februari 2008


PENILAIAN PROPERTI

Konsep ekonomi dari nilai mencerminkan pandangan pasar atas keuntungan seseorang yang memilikinya pada saat dilakukan penilaian, dan yang dilakukan secara terbuka.

Property merupakan kata singkat dari Property Riil adalah tanah berikut seluruh benda-benda (buatan manusia) yang melekat padanya sebagai suatu kesatuaan baik yang berada pada, di aitas dan di baeah permukaan tanah yang dimaksud.

Nilai Properti adalah nilai tanah berikut nilai seluruh benda-benda (buatan manusia) yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan.

Survey dan pemetaan nilai property non pertaniaan adalah penilaian bidang tanah /properti yang bersifat individual.

Pendekatan yang digunakan dalam menilai properti adalah pendekatan biaya. Pendekatan biaya merupakan pendekatan penilaian dimana penilai membuat estimasi nilai dengan membandingkan biaya yang diperlukan untuk membangun baru,untuk mengantikan banguna yang ada atau nilai properti sama dengan nilai tanah ditambah nilai bangunan.

Nilai property yang bersangkutan diperoleh dari informasi nilai dari peta ZNT di lokasi yang bersangkutan dengan penerapan penyesuaian (adjustment). Jika tidak tersedia Peta ZNT, maka penilai wajib mengumpulkan data harga pasar pembanding untuk selanjutnya lakukan penyesuaian.

Faktor Berpengaruh Terhadap Nilai Lahan

http://tumorang.blogsome.com/

Resume Faktor Berpengaruh Terhadap Nilai Lahan

Cahya Budi Perwitagama, S.Kom.

750009009

Karakteristik fisik seperti ciri-ciri fisik dasar tanah seperti: ukuran, bentuk, lebar, kedalaman, topografi, serta drainase, tingkat pencemaran, iklim, dan view, merupakan beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Aspek hukum dari status kepemilikan atas tanah. Penentuan kawasan dan peraturan lain yang juga merupakan aspek hukum dari tanah.

Sarana dan prasarana atau pelayanan publik yang tersedia pada sekitar lokasi tanah, seperti sekolah, penerangan/listrik (PLN), air minum (PAM) dan lain-lain.

Menganalisa perbandingan data penjualan untuk properti yang telah dikembangkan, keharusan untuk melakukan analisa dan perbandingan data penjualan tanah kosong.

Data pembanding yang diperbandingkan dan disesuaikan dengan menggunakan 4 elemen, yaitu: (1) syarat penjualan, (2) waktu penjualan, (3) lokasi, (4) karakteristik fisik.

Unit perbandingan untuk penilaian tanah, biasanya penilai memperbandingkan data penjualan dengan faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap nilai. Pemilihan unit yang tepat biasanya ditentukan oleh jenis zoning dan potensi kegunaan.

Analisis data pembanding biasanya melibatkan penyesuaian harga jual data pembanding, untuk membuat data pembanding seolah-olah serupa dengan subjek properti atau sebagai subtitusi subjek di dalam pasar. Penyesuaian dapat dibuat dengan menambah dan mengurangi jumlah rupiah dari harga jual data pembanding dengan presentase atau akumulasi presentase. Ketika tidak mampu menemukan data penjualan yang cukup, data pembanding yang membutuhkan penyesuaian yang besar biasanya tidak dipakai.

Survei Pemetaan Nilai Tanah, Zona Nilai Tanah

Resume (2 Februari 2009)

Rizki Agung Nugroho, S.Hum.

NIP. 750009022

Pedoman Internal Kegiatan PIK SPT. 111

Survei Pemetaan Nilai Tanah, Zona Nilai Tanah


Latar belakang

Peta Zona Nilai Tanah dibuat dengan cara mengumpulkan data harga pasar tanah. Untuk dapat menentukan harga pasar tanah, maka dilakukan penilaian terhadap tanah. Tetapi kenyataan di lapangan belum ada sistem penilaian tanah yang dapat digunakan untuk menilai dan mengestimasi harga tanah terbaik. Dengan diterapkannya sistem penilaian tanah, maka diharapkan akan ada penilaian yang adil, benar dan transparan terhadap harga tanah.

Untuk menentukan data harga pasar tanah:

Jika tidak ada data harga pasar tanah maka digunakan data harga pasar properti dengan pendekatan biaya (cost approach), yaitu pendekatan penilaan dimana penilai membuat estimasi nilai dengan membandingkan biaya yang diperlukan untuk membangun bangunan baru. Setelah nilai bangunan diketahui maka kemudian digunakan metode nilai sisa tanah (land residual method) untuk mencari nilai tanah.

Nilai Tanah = Nilai Properti – Nilai Bangunan

Jika yang akan dinilai adalah wilayah pertanian dan tidak ada data harga tanah maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan (income approach). Dimana nilai tanah merupakan hasil dari pembagian antara nilai produktivitas/harga sewa tanah dengan discount rate

Nilai Tanah = Nilai Produktivitas Tanah / Discount Rate

RESUME METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN (Part.2)

RESUME METODE PENILAIAN EKONOMI KAWASAN (Part.2)
3 Februari 2009
Ariani Nastya Mahanani (750008991)

Metode lain yang diberlakukan dalam pendekatan nilai non-pasar adalah Metode Nilai Pendekatan Produktifitas (Effect on Production Approach : EoP) yaitu, Konsep dasar pendekatan produktifitas memandang sumberdaya sebagai input dari produk akhir yang kemudian digunakan oleh masyarakat luas. Teknik valuasi EoP yang digunakan dalam buku Materi Workshop Nasional Tentang Politik dan Kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan adalah teknik yang disebut Analisi Ekologi-Ekonomi.

Langkah-langkah penilaian EoP dengan Analisis Ekologi-Ekonomi :
a. Identifikasi kawasan dan hitung luas kawasan
b. Identifikasi hasil produksi kawasan
c. Identifikasi dan hitung upaya/biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk
d. Hitung nilai ekologi-ekonomi kawasan.

Pada situasi dimana sumberdaya alam/kawasan semakin terancam baik oleh kegiatan manusia maupun bencana alam, valuasi ekonomi kawasan menjadi sangat penting dan strategis.

Ini perlu diperhatikan karena nilai kawasan bukan hanya untuk mendeterminasikan nilai asset atau kekayaan bangsa dan Negara, tetapi juga sebagai pertimbangan utama dalam menjalankan politik, arah dan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah NKRI.

Senin, 02 Februari 2009

Kebijakan Penilaian Tanah

(Resume 2 Februari 2009)

Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.

Kebijakan Penilaian Tanah

(Sambutan Kepala BPN RI pada Workshop Nasional, Jakarta, 28-30 Nov 08)


Latar Belakang

  1. Profesi penilai tanah yang cenderung kepada perspektif private, seperti pada perbankan yaitu untuk land assesment bagi kredit, sehingga perlu penilaian tanah untuk kepentingan publik.
  2. Sengketa pertanahan di tanah air yang tinggi (7.498 kasus) di seluruh Indonesia.
Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa memahami penilaian tanah, karena sengketa umumnya lahir dari persoalan nilai lebih dimana interest-interest saling berebut.

Peran Kebijakan Penilaian Tanah

Penilaian tanah yang selama ini digunakan adalah dari NJOP, tetapi NJOP yang seharusnya merupakan real value sangat tergantung dari tujuan yang ingin dikejar, Pemerintah menurunkan NJOP untuk memenuhi target penerimaan pajak dan untuk transaksi maka NJOP dinaikkan. Hal ini menimbulkan :

  1. Tidak ada ketepatan penghitungan asset bagi pemerintah, swasta dan masyarakat.
  2. Konflik di masyarakat yang terjadi karena pembebasan tanah tidak sesuai dengan nilai tanah.

Oleh karena kebijakan penilaian tanah sangat dibutuhkan bagi pemerintah, swasta dan masyarakat. Menurut saya penilaian tanah harus didasarkan pada ekspektasi suatu wilayah baik dari segi tata ruang, pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial. Faktor independensi penilai tanah juga sangat dibutuhkan untuk mencegah kemungkinan pihak spekulan mempengaruhi penilaian tanah.