Resume 4 februari 2008
Istikomah (750009301)
Nilai Total Aset Pertanahan
Bangsa yang bermartabat harus mengetahui, memanfaatkan dan mempertahankan nilai-nilai bangsanya, diantaranya nilai tanah dan seluruh kekayaan yang ada padanya. Karena tanah merupakan unsur utama negara.
Indonesia menghadapi masalah dalam masyarakat dan penyelenggaraan negara yang berkenaan dengan nilai dan penilaian aset (privat/public) yaitu belum adanya sistem penilaian Nilai Total Aset Pertanahan (NTAP).
Nilai Aset Pertanahan sebagai kekayaan tetap dan pada saat tertentu (fixed and current asset), merupakan agregat/jumlah nilai (finansial) properti dan nilai kawasan wilayah yang dinilai.
NTAP = NTP + NTK
NTP = Nilai Total Properti
NTK = Nilai Total Kawasan
Dalam International Valuation Standard dan Resource Economic Valuationt :
TAV = TRPV + TEV
TAV = Total Assets Value pertanahan wilayah
TRPV = Total Real Property Value wilayah
TEV = Total Economic Value wilayah
NTAP sangat besar dan potensial, tapi belum dikelola dengan benar masih bersifat parsial dan sporadik untuk keperluan sektoral. Ini merupakan tantangan untuk menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, sebagai kebutuhan nasional untuk mewujudkan tanah bagi kemakmuran rakyat. Diantaranya melalui percepatan penyediaan informasi nilai tanah, kawasan dan potensi sumberdaya tanah, pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset Pertanahan (SIMASTAN) dengan sub sistem informasi nilai tanah, dan melalui pelayanan penilaian tanah secara profesional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar