Resume 02 Februari 2009 (Sapto Budi Santoso)
Materi Workshop Nasional tentang politik dan kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan.
Jakarta, 28-30 November 2007
Masalah yang ada selama ini Penilaian Tanah yang dilakukan lebih berdasarkan kepentingan Badan Pembuat Penilaian Tanah tersebut bukan nilai riil yang ada di lapangan.
Misal dalam penentuan BPHTB oleh PPAT dan wajib pajak lainnya didasarkan NJOP yang digunakan sebagai pengenaan PBB, kendati diketahui nilainya ada di bawah nilai pasar.
Semua ini dimungkinkan oleh sebab :
- beban pajak yang dirasakan terlalu tinggi oleh masyarakat (masyarakat berniat memiliki bukan untuk dijual lagi, sehingga beban pajak yang diinginkan lebih rendah dari pada semestinya),
- petugas/badan pemeriksa membenarkan hal yang terjadi di lapangan sesuai kepentingan mereka,
- tidak ada informasi yang valid dan terbuka tentang harga atau nilai pasar yang riil.
Disini mungkin bisa pajak yang dikenakan NJOP dibuat rendah tetapi pada saat terjadi transaksi penjualan tanah tersebut ada pajak tinggi yang dikenakan, sehingga pada nantinya diharapkan:
- Penilaian yang ada adalah harga riil di lapangan,
- mengurangi alih fungsi lahan sebab ada pajak yang tinggi untuk penjualan (biasanya yang terjadi ganti pemilik lahan ganti fungsi lahan tersebut),
- lebih terkendalinya pembebasan tanah jika dibutuhkan untuk kepentingan Negara terhindar dari mafia tanah, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar