NOTHING BUT JUST AN OPINION
Oleh : Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.
NIP. 750009401
Ada beberapa garis besar yang ingin saya kemukakan mengenai penilaian tanah, antara lain :
1. Penilaian tanah dan perannya terhadap pembangunan
Oleh : Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.
NIP. 750009401
Ada beberapa garis besar yang ingin saya kemukakan mengenai penilaian tanah, antara lain :
1. Penilaian tanah dan perannya terhadap pembangunan
Penilaian tanah bukan sesuatu hal yang baru, penggunaannya sudah sangat luas termasuk bagi pihak perbankan untuk pemberian akses kredit. Ada sesuatu yang menarik ketika berbicara mengenai penilaian tanah, yaitu penggunaan NJOP sebagai acuan penilaian tanah. NJOP yang digunakan pemerintah untuk dasar penetapan PBB dan BPHTB idealnya adalah nilai real dari tanah, tetapi pada kenyataannya untuk keperluan pajak ini pemerintah menurunkan NJOP untuk memenuhi target pajak.
Banyak permasalahan yang timbul dari kesalahan pemerintah ini, antara lain penerimaan pajak yang relatif rendah. Seperti kita ketahui 0,2 % penduduk Indonesia menguasai 56 % aset nasional, dimana 62-87 % aset tersebut dalam bentuk tanah, dapat disimpulkan bahwa 99,8 % penduduk Indonesia hanya menguasai 13-38 % asset tanah. Sehingga berapapun nilai NJOP untuk PBB dan BPHTB ditentukan tidak akan menyumbang penerimaan pajak yang besar sehingga alasan penurunan NJOP untuk meningkatkan kemampuan masyarakat luas membayar pajak adaah sangat tidak tepat.. Bagaimana kalau NJOP disesuaikan dengan nilai ideal, apakah 0,2 % penduduk yang menguasai sebagian besar asset tanah dapat memenuhi pajaknya? Buat peraturan yang memaksa segelintir elite tersebut mau membayar pajaknya, kalau tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut silahkan menyerahkan tanah tersebut kepada Negara untuk dapat diakses masyarakat banyak melalui Land Reform.
Jadi sudah saatnya pemerintah jujur terhadap diri sendiri, dalam seluruh sektor penyelenggaraan Negara banyak sekali kebijakan yang justru berpihak pada segelintir elite masyarakat. Sudah saatnya Public Transparrancy dijalankan, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai real asset tanah mereka, sehingga tidak ada lagi proses ganti rugi pembebasan tanah yang menimbulkan konflik, tidak ada lagi spekulan tanah yang memainkan nilai pasar, itu hanya sebagian contoh kecil saja. Jadi penilaian tanah yang tengah dijalankan Direktorat Survey Potensi Tanah adalah langkah awal bagi penataan pertanahan yang mendukung pembangunan nasional.
2. User Penilaian Tanah
Diharapkan masyarakat luas dapat mengakses dengan mudah informasi dan data penilaian tanah ini. Oleh karena itu informasi dan data penilaian tanah ini agar dihubungkan dengan Sistem Informasi Pertanahan antara Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan secara online.
3. Kelanjutan Penilaian Tanah
Diharapkan penilaian tanah ini tidak terbatas pada penilaian harga tanah tetapi juga pada penilaian ketepatan penggunaan tanah, BPN dapat berkoordinasi dengan instansi-instansi lain yang terkait seperti Departemen Pertanian atau Departemen Kehutanan. Bahkan penilaian tanah mungkin perlu bekerjasama dengan Departemen Politik, Hukum dan Keamanan. Penelitian sosial pengguna tanah mungkin diperlukan bagi pemerintah untuk memetakan konflik horizontal maupun vertikal yang diakibatkan oleh masalah pertanahan.
4. Antisipasi Penyalahgunaan Data Penilaian Tanah
Yang terakhir yang dapat saya kemukakan adalah bagaimana agar informasi dan data penilaian tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mafia pertanahan, spekulan tanah untuk memperoleh keuntungan dalam tanda kutip. Penilaian tanah ini diharapkan diberikan bagi pihak dan masyarakat yang membutuhkan dengan persyaratan tertentu seperti bukti kepemilikan tanah pada area tanah yang ingin diketahui nilainya.
Sekian dan terima kasih. Mohon maaf kalau ide saya ini tidak menyumbangkan apa-apa bagi peningkatan wacana pertanahan. Kritik dan saran yang membangun akan saya harapkan sekali.
afGhan Boss... :D
BalasHapus