06 Februari 2009
SAPTO BUDI SANTOSO
750009030
SUATU PERSPEKTIF EKONOMI-POLITIK KEBIJAKAN PENILAIAN TANAH DAN ASET PERTANAHAN (KPTAP)
Perspektif Politik
BPN RI menetapkan kebijakan tentang penilaian tanah sebagai kegiatan yang dilaksanakan dengan harapan akan dihasilkan informasi tentang nilai tanah yang akan dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Adapun tujuan politik dan substantif kebijakan penilaian tanah dan aset pertanahan adalah: “mewujudkan sistem nilai dan penilaian tanah dan aset pertanahan yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran, keberlanjutan, keharmonisan rakyat, bangsa dan negara”.
Perspektif Ekonomi
Dalam Perspektif Ekonomi, nilai tanah dijadikan bagian dari suatu parameter kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
Untuk suatu Fungsi Produksi tanah tersebut harus secara formal telah didaftar, jika tanah tersebut belum didaftar, terlantar, dan dinilai secara tidak tepat akan mengakibatkan suatu Fungsi Produksi menjadi kecil.
Konsekuensi ekonomi lainnya: apabila tanah sebagai kapital dihargai secara tidak tepat, maka produktivitas marjinal perekonomian menjadi lebih rendah:
Dari dua pernyataan diatas disimpulkan bahwa unsur yang mempengaruhi penilaian tanah adalah pendaftaran tanah dan penilaian tanah yang tepat, Khusus untuk penilaian tanah harus dilakukan secara baik yaitu sama atau “mendekati nilai nyata atau sesungguhnya” dari aset tersebut, sehingga akan menjadi unsur pembantu berjalannya roda perekonomian secara baik.
Payung aturan perundangan yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan penilaian tanah, sangat dibutuhkan sehingga menjamin kegiatan dan hasil dari penilaian tanah kuat di mata hukum.
Disadur dari Presentasi :
Hermanto Siregar, Ph.D.Workshop Nasional Politik, Arah, dan Kebijakan Penilaian Tanah dan Aset Pertanahan,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar