Senin, 02 Februari 2009

Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah (Lanjutan)

Resume 30 Januari 2009, lanjutan.......( Sapto Budi Santoso )
Dari Prosiding Seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah
Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah)
Oleh : Bambang S. Widjanarko, Moshedayan Pakpahan, Bambang Rahardjono dan Putu Suweken (Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN Jakarta)

Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian, jika menggunakan penilaian ZNT berbasis pasar dengan prinsip highest and best use meliputi 4 azas:
- Sebagai penggunaan yang dimungkinkan secara fisik
Sebagaian besar akan beralih ke non pertanian, disebabkan secara fisik lahan pertanian akan secara mudah akan dialihkan fungsinya.
- Diijinkan secara hukum
Meski secara hukum alih fungsi lahan banyak dibatasi tetapi banyak kebijakan yang justru dimanfaatkan untuk alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
- Layak secara finansial
Secara finansial sebagaian besar lahan-lahan pertanian yang ada akan layak sekali untuk dialihkan fungsinya.
- Menghasilkan pendapatan paling tinggi
Selama ini yang terjadi di lapangan pendapatan yang paling tinggi malah didapat dari pemanfaatan non-pertanian.

Dari sini mungkin yang perlu ditekankan adalah bagaimana petani penggarap dan pemilik lahan bisa mendapatkan pendapatan tertinggi dibandingkan para distributor/tengkulak, sehingga 4 azas di atas akan berpihak kepada fungsi tanah sebagai lahan pertanian yang terbaik dan tertinggi dibandingkan fungsi non pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar