SAPTO BUDI SANTOSO
750009030
Kebijakan Penilaian Tanah
Penilaian tanah mempunyai manfaat dan arti yang penting khususnya berhubungan dengan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan diketahuinya nilai dari tanah tersebut diharapkan rakyat dan bangsa Indonesia tidak hanya memandang tanah sebagai barang miliknya yang berguna sebagai tempat tinggal, tempat bekerja atau tempat berusahanya. Tetapi juga menganggap tanah sebagai suatu harta yang dapat dijadikan modal, aset, dan nilai lebih baik karena letaknya, nilai historisnya, jenis tanahnya, dan lain-lain.
Visi yang hendak dicapai BPN dalam menjalankan Kebijakan penilaian tanah adalah menjadikan Nilai Tanah yang dihasilkan BPN sebagai:
- Referensi masyarakat dalam transaksi pertanahan dan properti; bagi NJOP PBB: nilai dan pajak tanah yang lebih mendekati kenyataan, transparan dan adil; penetapan nilai ganti-rugi dalam: Pengadaan Tanah; nilai uang pemasukan ke Negara dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara; penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap kegiatan pelayanan pertanahan; dan piranti Monitoring: Nilai dan Pasar Tanah; pengambilan keputusan spasial: perencanaan tata-ruang kota, pelaksanaan pembangunan yang mengalihfungsikan lahan, penataan pemukiman, konsolidasi tanah, dan sebagainya;
- Kontributor Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan yang berbasis manajemen nilai/aset tanah dan properti .
Disadur dari presentasi :
Dr. J.P. Tamtomo
Direktur Survei Potensi Tanah-Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar