Rabu, 04 Februari 2009

KEBIJAKAN NASIONAL PENILAIAN TANAH

KEBIJAKAN NASIONAL PENILAIAN TANAH
Ariani Nastya Mahanani
750008991
5 Februari 2009


Permasalahan yang muncul selama ini, yang melatarbelakangi munculnya gagasan untuk membentuk aturan mengenai penilaian tanah, salah satunya adalah :
  • Belum Adanya Lembaga Pengelola Nilai Tanah dan nilai Aset Pertanahan yang Kompeten, Profesional, Independen, dan Adil

Penilaian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penilai tanah dan asset pertanahan dianggap masih terpola hanya kepada kepentingan masing-masing. Penilaian standar akuntansi berbeda dengan standar pengelolaan kekayaan negara. Penilaian untuk pajak umumnya di bawah nilai nyata. Penilaian untuk kepentingan kolateral dan bursa tanah dan properti seringkali overvalued atau undervalued.

Belum adanya lembaga penilai yang ditunjuk untuk memonitor harga tanah, apakah pemerintah akan membiarkan harga tanah ditentukan oleh pasar atau oleh spekulan.

Karena kecenderungannya adalah ketika tanah dapat dimonopoli oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, maka pihak tersebut dapat dengan mudah menentukan nilai tanah di kawasan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan akses tanah yang idealnya dapat dinikmati oleh rakyat menjadi terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar