Rabu, 04 Februari 2009

TENTANG PENILAIAN TANAH

It’s just my comment about land valuation :

(Istikomah / 750009301)

TENTANG PENILAIAN TANAH

Tanah merupakan anugerah Tuhan yang sangat berharga dimana setiap kegiatan makhluk hidup baik tumbuhan, hewan atau manusia pasti bertumpu pada tanah. Tanah bagi manusia merupakan tempat utama semua aktivitas baik aktivitas sehari-hari ataupun aktivitas usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Karena ketergantungan manusia yang sangat besar terhadap tanah maka seharusnya tanah menjadi obyek yang tak terhingga nilainya. Dalam perkembangannya, tanah pun mulai diperlakukan sebagai komoditas, yaitu sesuatu yang dibutuhkan dan dapat disuplai ketersediaannya di suatu arena yang disebut pasar.

Penilaian tanah yang telah dilakukan di BPN adalah penilaian untuk bidang tanah (Zona Nilai Tanah), daerah non pertanian (Nilai Properti) maupun suatu kawasan (Zona Nilai Ekonomi Kawasan). Berdasarkan literatur yang saya baca, selama ini dalam penilaian tanah tersebut data yang dibutuhkan meliputi data obyek dan subyek yang akan dinilai serta data obyek pembanding. Data itu meliputi data fisik tanah, data lingkungan, data pasar, data sosial ekonomi,dll.

Yang jadi pertanyaan saya kenapa data tentang sifat tanah itu sendiri belum dijadikan sebagai salah satu parameter penilaian, terutama untuk penilain kawasan pertanian. Karena data itu bisa jadi salah satu pendekatan untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah dan daya dukung tanah tersebut terhadap budidaya tanaman. Untuk mendapatkan tanah yang subur untuk budidaya tanaman itu diperlukan usaha yang tidak sedikit baik secara finansial, waktu maupun tenaga. Contoh yang ekstrim adalah tanah gambut dimana proses dekomposisi bahan organik terjadi sangat lanjut, menyebabkan tanah sangat asam (pH rendah) dengan tingkat kejenuhan basa sangat rendah dan KTK (Kapasitas Pertukaran Kation) yang rendah. Kondisi demikian tidak menunjang kemudahan penyediaan hara yang memadai untuk kebutuhan hara tanaman. Sehingga pengelolaan tanah gambut untuk pertanian perlu penanganan khusus karena tidak hanya masalah rendahnya ketersediaan hara, tetapi juga masalah sifat racun dari asam-asam organik.

Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi dalam penentuan nilai tanah. Berbeda dengan jenis tanah lain (misal Latosol, Vertisol, Grumusol,dll) yang kemungkinan akan lebih mudah atau bahkan lebih sukar dalam tingkat pengelolaan kesuburannya dan daya dukung tanahnya.

Mungkin hal ini terkesan sangat spesifik dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat secara umum. Karena yang terjadi di lapangan perkembangan pasar tanah cenderung sejalan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan kota dan kebutuhan untuk fasilitas-fasilitas kehidupan modern (mall, apartemen, perumahan, perkantoran, ruko, dll), atau tuntutan kebutuhan industry, dll, tanpa memperhitungankan kesesuaian penggunaan tanah dan hanya didasarkan pada profit oriented. Hal ini terjadi daerah-daerah pinggiran yang seharusnya untuk kawasan pertanian berkembang jadi perumahan, pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan khusus, dll.

Mungkin gak jika parameter tersebut diikutkan dalam penilaian tanah, maka hasil dari penilaain tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan tata guna tanah dan perencanaan wilayah dikemudian hari. Dalam pelaksanaannya pasti akan semakin rumit dan sangat complicated, tetapi kenapa kita tidak mengadakan kerjasama dengan instansi terkait misal Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Dinas Tata Kota, dll.

It is just my stupid question that in my mind… Thank you for your attention.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar