It’s just my comment about land valuation :
(Istikomah / 750009301)
TENTANG PENILAIAN TANAH
Penilaian tanah yang telah dilakukan di BPN adalah penilaian untuk bidang tanah (Zona Nilai Tanah), daerah non pertanian (Nilai Properti) maupun suatu kawasan (Zona Nilai Ekonomi Kawasan). Berdasarkan literatur yang saya baca, selama ini dalam penilaian tanah tersebut data yang dibutuhkan meliputi data obyek dan subyek yang akan dinilai serta data obyek pembanding. Data itu meliputi data fisik tanah, data lingkungan, data pasar, data sosial ekonomi,dll.
Yang jadi pertanyaan saya kenapa data tentang sifat tanah itu sendiri belum dijadikan sebagai salah satu parameter penilaian, terutama untuk penilain kawasan pertanian. Karena data itu bisa jadi salah satu pendekatan untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah dan daya dukung tanah tersebut terhadap budidaya tanaman. Untuk mendapatkan tanah yang subur untuk budidaya tanaman itu diperlukan usaha yang tidak sedikit baik secara finansial, waktu maupun tenaga. Contoh yang ekstrim adalah tanah gambut dimana proses dekomposisi bahan organik terjadi sangat lanjut, menyebabkan tanah sangat asam (pH rendah) dengan tingkat kejenuhan basa sangat rendah dan KTK (Kapasitas Pertukaran Kation) yang rendah. Kondisi demikian tidak menunjang kemudahan penyediaan hara yang memadai untuk kebutuhan hara tanaman. Sehingga pengelolaan tanah gambut untuk pertanian perlu penanganan khusus karena tidak hanya masalah rendahnya ketersediaan hara, tetapi juga masalah sifat racun dari asam-asam organik.
Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi dalam penentuan nilai tanah. Berbeda dengan jenis tanah lain (misal Latosol, Vertisol, Grumusol,dll) yang kemungkinan akan lebih mudah atau bahkan lebih sukar dalam tingkat pengelolaan kesuburannya dan daya dukung tanahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar