Resume (2 Februari 2009)
Rizki Agung Nugroho, S.Hum.
NIP. 750009022
Pedoman Internal Kegiatan PIK SPT. 111
Survei Pemetaan Nilai Tanah, Zona Nilai Tanah
Latar belakang
Peta Zona Nilai Tanah dibuat dengan cara mengumpulkan data harga pasar tanah. Untuk dapat menentukan harga pasar tanah, maka dilakukan penilaian terhadap tanah. Tetapi kenyataan di lapangan belum ada sistem penilaian tanah yang dapat digunakan untuk menilai dan mengestimasi harga tanah terbaik. Dengan diterapkannya sistem penilaian tanah, maka diharapkan akan ada penilaian yang adil, benar dan transparan terhadap harga tanah.
Untuk menentukan data harga pasar tanah:
Jika tidak ada data harga pasar tanah maka digunakan data harga pasar properti dengan pendekatan biaya (cost approach), yaitu pendekatan penilaan dimana penilai membuat estimasi nilai dengan membandingkan biaya yang diperlukan untuk membangun bangunan baru. Setelah nilai bangunan diketahui maka kemudian digunakan metode nilai sisa tanah (land residual method) untuk mencari nilai tanah.
Nilai Tanah = Nilai Properti – Nilai Bangunan
Jika yang akan dinilai adalah wilayah pertanian dan tidak ada data harga tanah maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan (income approach). Dimana nilai tanah merupakan hasil dari pembagian antara nilai produktivitas/harga sewa tanah dengan discount rate
Nilai Tanah = Nilai Produktivitas Tanah / Discount Rate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar