(Resume 3 Februari 2009)
Rahmat Purbo Nurcahyo
NIP. 750009401
PENILAIAN DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Dasar Hukum :Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Obyek Penilaian meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah serta fungsi kawasan yang memiliki nilai ekonomi.
Pendekatan Penilaian:
1. Pendekatan Nilai Pasar.
2. Pendekatan Nilai Non Pasar termasuk penilaian Ekonomi SDA dan Lingkungan
Ruang Lingkup
Standar ini diterapkan untuk kegiatan penilaian ganti rugi atau kompensasi dalam rangka pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, termasuk pembelian langsung melalui tukar-menukar (ruitslag).
Konsep kompensasi ini adalah untuk memberikan ganti rugi yang sekurang-kurangnya sama dengan sebelum diadakannya proyek pembangunan kepentingan umum.
Penilaian kompensasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi :
1. Nilai Fisik dari hak atas tanah
2. Nilai Non Fisik berupa nilai kehilangan finansial dan nilai pengembalian atas kerusakan lingkungan .
Penerapan penilaian dilakukan sesuai dengan prinsip High and Best Used sesuai dengan peruntukan penggunaannya, dimana seolah-olah proyek pembangunan tidak ada, sehingga kesalahan di masa lalu tidak terulang dimana dengan pendekatan kekuasaan, ganti rugi menjadi prioritas terakhir, yang terpenting adalah penggusuran terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap proyek-proyek pembangunan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar