Senin, 02 Februari 2009

Kebijakan Penilaian Tanah

(Resume 2 Februari 2009)

Rahmat Purbo Nurcahyo, S.IP.

Kebijakan Penilaian Tanah

(Sambutan Kepala BPN RI pada Workshop Nasional, Jakarta, 28-30 Nov 08)


Latar Belakang

  1. Profesi penilai tanah yang cenderung kepada perspektif private, seperti pada perbankan yaitu untuk land assesment bagi kredit, sehingga perlu penilaian tanah untuk kepentingan publik.
  2. Sengketa pertanahan di tanah air yang tinggi (7.498 kasus) di seluruh Indonesia.
Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan ini tanpa memahami penilaian tanah, karena sengketa umumnya lahir dari persoalan nilai lebih dimana interest-interest saling berebut.

Peran Kebijakan Penilaian Tanah

Penilaian tanah yang selama ini digunakan adalah dari NJOP, tetapi NJOP yang seharusnya merupakan real value sangat tergantung dari tujuan yang ingin dikejar, Pemerintah menurunkan NJOP untuk memenuhi target penerimaan pajak dan untuk transaksi maka NJOP dinaikkan. Hal ini menimbulkan :

  1. Tidak ada ketepatan penghitungan asset bagi pemerintah, swasta dan masyarakat.
  2. Konflik di masyarakat yang terjadi karena pembebasan tanah tidak sesuai dengan nilai tanah.

Oleh karena kebijakan penilaian tanah sangat dibutuhkan bagi pemerintah, swasta dan masyarakat. Menurut saya penilaian tanah harus didasarkan pada ekspektasi suatu wilayah baik dari segi tata ruang, pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial. Faktor independensi penilai tanah juga sangat dibutuhkan untuk mencegah kemungkinan pihak spekulan mempengaruhi penilaian tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar