Resume 05 Februari 2009
SAPTO BUDI SANTOSO
750009030
Pemerintah dalam hal ini perlu melakukan pengaturan dalam pangaturan tanah, kawasan dan ruang karena beberapa sebagai berikut :
- Perlunya penyediaan lahan/ tanah untuk keperluan publik/umum.
- Adanya eksternalitas, yaitu faktor dari luar yang mempengaruhi penggunaan tanah, kawasan atau ruang
- Daya beli mayarakat yang tidak merata, yang bila tidak ada campur tangan pemerintah akan mengakibatkan ketimpangan sosial, dimana yang kaya akan memonopoli penggunaan tanah yang pada akhirnya akan menguasai perekonomian.
- Informasi yang tidak sempurna yang mengakibatkan ketidaktahuan masyarakat akan penggunaan tanah, ruang dan kawasan yang seharusnya.
- Perbedaan penilaian individu atau masyarakat
Di dalam melakukan pengembangan kawasan (wilayah) perlu diperhatikan unsur teknologi yang menunjang saat ini, sumber daya alam yang akan turut dikembangkan, sumber daya manusia yang memegang peranan penting, dan lembaga yang memayunginya.
Prinsip perencanaan pengelolaan wilayah harus memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam, keterpaduan, kesesuaian lahan, keterkaitan regional, dan adanya dinamika globalisasi. Untuk menunjangnya perlu dibuat strategi perencanaan yang mengutamakan kepentingan publik yaitu dengan melibatkan publik atau masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan wilayah.
GATOT YULIANTO
(COASTAL REGIONAL DEVELOPMENT PLANNING)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar